
Bengkalis,Derap1News – Pemberitaan yang mengaitkan mantan Kepala Desa Darul Aman, Pramudjo Rasyid, dengan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Pihak mantan Kades Darul Aman menilai pemberitaan tersebut perlu dilihat secara berimbang dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat proses pemeriksaan serta dasar hukum yang jelas. Dalam prinsip jurnalistik, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Tokoh masyarakat Riau yang juga memberikan pendampingan hukum kepada Pramudjo Rasyid, Dr. Elviriadi, menilai tudingan tersebut masih terlalu dini apabila belum didukung hasil pemeriksaan lembaga pengawasan yang berwenang.
“Ini kan asumsi yang prematur. Jangan karena faktor lain tidak kesampaian, kemudian diarahkan menjadi persoalan politik dan hukum,” ujar Elviriadi kepada media ini, Kamis (13/8/2026).»
Akademisi yang dikenal kerap dimintai pendapat sebagai ahli dalam perkara di pengadilan itu menilai substansi persoalan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran desa tidak semestinya langsung dilekatkan sebagai tindak pidana korupsi apabila proses pemeriksaan dan klarifikasi belum memberikan kesimpulan.
“Kan belum ada tanggapan dari pengawas keuangan internal. Jadi, persoalannya harus dilihat secara utuh. Bisa saja ada persoalan lain, termasuk menyangkut kepentingan masyarakat terhadap lahan yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum,” katanya.
Elviriadi juga menyoroti kebijakan pemerintah desa dalam menghadapi situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, dalam kondisi tertentu pemerintah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan publik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam kebijakan publik, bisa terjadi pengalihan prioritas anggaran dari pembangunan infrastruktur untuk pencegahan karhutla. Itu merupakan bagian dari diskresi, karena karhutla merupakan persoalan yang mendapat perhatian nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap sebuah kebijakan desa harus mempertimbangkan konteks, urgensi, dasar hukum, serta tujuan penggunaan anggaran.
“Dalam perencanaan pembangunan, pemerintah daerah sampai desa harus sinkron dengan arah pembangunan nasional. Kita berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika karhutla di Pulau Rupat mengkhawatirkan, maka keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tentu menjadi prioritas,” katanya.
Elviriadi menilai pencegahan karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan ekosistem. Menurutnya, pembakaran lahan, khususnya kawasan gambut, dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh tudingan terhadap mantan Kades Darul Aman harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.
“Yang paling penting adalah jangan sampai opini mendahului fakta. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi kalau belum ada kesimpulan dari lembaga yang berwenang, jangan sampai seseorang sudah dianggap bersalah terlebih dahulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan dugaan korupsi terhadap Pramudjo Rasyid masih menjadi bagian dari polemik yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pramudjo Rasyid tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**




Komentar