
JAKARTA,Derap1News Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dimatangkan Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang tengah didalami adalah penentuan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil riset, pandangan para pakar hukum, serta studi komparatif terhadap sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.
Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset, khususnya yang dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu sebagaimana konsep yang sedang dibahas, perlu memiliki batasan yang jelas. Tindak pidana yang menjadi ruang lingkupnya dinilai perlu berorientasi pada kejahatan bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang signifikan.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, Australia hingga Thailand sebagai negara yang memiliki pengaturan terkait perampasan aset dengan cakupan dan pendekatan masing-masing.
Di Thailand, misalnya, tindak pidana asal yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset mencakup sejumlah kejahatan serius yang telah ditentukan dalam daftar, antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, kejahatan di bidang kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, perdagangan senjata dan bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme.
Dari hasil kajian tersebut serta masukan para ahli, Komisi III DPR RI kini menyusun daftar tindak pidana yang dinilai dapat masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset.
13 JENIS TINDAK PIDANA
Dalam draf yang tengah dibahas, terdapat 13 jenis tindak pidana yang disebut dapat dikenai mekanisme perampasan aset, yaitu:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. tindak pidana perdagangan orang.
Masuknya tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup menjadi salah satu poin yang cukup penting dalam daftar tersebut. Sebab, kejahatan pada sektor tersebut dalam praktiknya dapat berkaitan dengan keuntungan ekonomi sekaligus menimbulkan dampak luas terhadap negara, masyarakat dan sumber daya alam.
Namun, daftar tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU dan bukan berarti setiap perkara yang masuk dalam 13 kategori tersebut secara otomatis berujung pada perampasan aset. Mekanisme, syarat, batas kewenangan, pembuktian serta perlindungan terhadap hak pihak yang beritikad baik masih menjadi bagian penting yang harus dirumuskan secara jelas dalam proses legislasi.
Hal tersebut menjadi krusial agar upaya negara mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hukum, hak kepemilikan dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional dan berkeadilan serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Karena itu, Komisi III membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak hanya menyangkut bagaimana negara dapat menarik kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dirancang agar tetap memiliki batas yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.**




Komentar