
JAKARTA, Derap1News – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan adanya klaster hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada tindakan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut. Langkah ini dilakukan guna mendalami bagaimana fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya hunian apartemen dapat berada dan digunakan di lingkungan Lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai perlu diperiksa terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kelima pejabat akan diperiksa untuk mengetahui bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di dalam Lapas,” ujar Rudi dalam keterangannya di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan, pemeriksaan internal tersebut diperlukan untuk mengurai secara menyeluruh kondisi yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik kedinasan.
Ombudsman Temukan Bangunan Mirip Hunian Apartemen
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lingkungan Lapas yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang berbeda jauh dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Di antaranya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas serta sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan dan sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Tim Ombudsman bahkan sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, upaya tim untuk menggali informasi lebih jauh disebut terhambat setelah seorang petugas Lapas datang dan menghalangi komunikasi tersebut.
Kondisi itu membuat Ombudsman belum dapat memastikan secara langsung siapa saja warga binaan yang menggunakan fasilitas dimaksud.
“Tidak bisa memastikan, kami tidak bertemu langsung,” kata Syafrida dalam konferensi pers Ombudsman, Kamis (24/9/2026).
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan sejumlah hal lain yang dinilai perlu ditelusuri, termasuk keberadaan minuman beralkohol di dalam kulkas, pembangunan fasilitas gym, serta rencana pembangunan mini golf.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Ombudsman untuk meminta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang.
Identitas Penghuni Masih Harus Dibuktikan
Sorotan publik kemudian mengarah kepada sejumlah nama narapidana yang diketahui pernah atau sedang menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Sejumlah pemberitaan menyebut nama-nama seperti Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Rahmat Effendi, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan sejumlah terpidana perkara besar lainnya.
Namun, keberadaan mereka di Lapas Cibinong tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka merupakan penghuni klaster hunian mewah yang ditemukan Ombudsman.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman maupun Kementerian Imipas yang memastikan identitas warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Khusus mengenai Ferdy Sambo, misalnya, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menyatakan belum menemukan informasi atau temuan yang mengarah bahwa yang bersangkutan menikmati fasilitas khusus tersebut.
Karena itu, penyebutan nama warga binaan dalam kaitannya dengan klaster tersebut masih harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi apabila belum didukung hasil pemeriksaan resmi.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Temuan Ombudsman kini memasuki tahap pemeriksaan internal Kementerian Imipas. Penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong menjadi langkah awal untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang mengetahui keberadaannya, serta bagaimana pengawasan di dalam lingkungan Lapas berjalan.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan fasilitas fisik, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan, keamanan, tata kelola pemasyarakatan, serta kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan.
Ombudsman sendiri sebelumnya menyatakan menemukan adanya celah keamanan dan dugaan kegagalan dalam penerapan standar pelayanan di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata-mata siapa yang menempati hunian tersebut, tetapi juga bagaimana fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif itu dapat berada di lingkungan Lapas dan digunakan oleh warga binaan.
Kementerian Imipas menyatakan pemeriksaan akan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Media akan mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang telah terverifikasi.**




Komentar