Nasional
Beranda / Nasional / Kemenkeu Tarik Rp99 Triliun Dana Pemerintah dari Himbara, Rp200 Triliun Tetap Disimpan hingga 2027

Kemenkeu Tarik Rp99 Triliun Dana Pemerintah dari Himbara, Rp200 Triliun Tetap Disimpan hingga 2027

JAKARTA, Derap1News — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik secara bertahap sekitar Rp99 triliun dana pemerintah yang saat ini ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, total dana pemerintah yang kini masih ditempatkan di perbankan mencapai sekitar Rp299 triliun.

Menurut dia, sebagian dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, sementara sekitar Rp200 triliun tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.

“Penempatan dana kita saat ini mencapai Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakannya ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun akan terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan (2027),” kata Astera dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Astera menjelaskan, penempatan dana pemerintah di perbankan pada dasarnya bersifat sementara. Dana tersebut ditempatkan di bank agar tetap dapat mendukung likuiditas perbankan sebelum digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja pemerintah.

Dua Pria Diamankan di Wisma Panipahan, Polisi Sita 23,15 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

“Jadi nanti pada saat belanja, ya tentunya ini adalah dana yang digunakan,” ujarnya.

Baca Juga  Residivis Pengedar Sabu di Tanjung Medan Dibekuk Polsek Pujud, Polisi Sita 2 Paket Narkotika

Penarikan Dilakukan Bertahap

Kemenkeu, kata Astera, tidak akan menarik dana tersebut secara sekaligus. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan proses penarikan tidak menimbulkan kesenjangan likuiditas.

Untuk sisa dana sekitar Rp200 triliun yang masih ditempatkan di bank, penarikannya akan disesuaikan dengan tenor dan kebutuhan pemerintah.

“Dana yang Rp200 triliun ini, pada saat akan dilakukan penarikan, kita akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” katanya.

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kebijakan penempatan dana pemerintah di Himbara bersifat dinamis. Keputusan mengenai penggunaan atau penarikan dana akan mempertimbangkan kondisi kas pemerintah, termasuk realisasi pendapatan negara dan pembiayaan.

Baca Juga  Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi! Pemerintah Larang Operator Hapus Sisa Kuota Pelanggan

“Ini adalah sesuatu yang dinamis, karena itu Kementerian Keuangan harus bekerja bersama,” ujar Suahasil.

Kebijakan yang Dilanjutkan

Penempatan dana pemerintah di Himbara pertama kali dilakukan pada September 2025 ketika Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Menteri Keuangan. Saat itu, pemerintah menempatkan Rp200 triliun dana negara ke sejumlah bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong aktivitas ekonomi.

Dana tersebut ditempatkan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Polsek Cengkareng Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, Satu Orang Diamankan

Purbaya ketika itu menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan agar dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia dapat lebih produktif melalui sistem perbankan. Likuiditas tambahan diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

Baca Juga  OPINI: Ketika Gugatan Lingkungan Hidup Bermunculan di Rohil, Publik Berhak Bertanya: Perjuangan atau Sekadar Perkara?

Kebijakan tersebut kini tetap dilanjutkan di bawah kepemimpinan Suahasil Nazara. Pemerintah mempertahankan sekitar Rp200 triliun dana di perbankan hingga Juli 2027, sementara sebagian lainnya akan ditarik secara bertahap sesuai kebutuhan kas negara.

Dengan demikian, penarikan dana tersebut bukan berarti seluruh dana pemerintah di Himbara akan segera ditarik, melainkan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja negara dan kondisi likuiditas perbankan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *