
Jakarta,Derap1News – Pemerintah mempertegas perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.
Tak hanya itu, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, sekaligus merespons banyaknya pengaduan masyarakat mengenai kuota internet yang selama ini hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli dan dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak laporan masyarakat yang menunjukkan bahwa penerapan perlindungan terhadap sisa kuota belum sepenuhnya berjalan sesuai putusan MK.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan operator menjalankan ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan.
Pelanggan Diberi Pilihan
Kebijakan baru ini tidak hanya mengatur soal larangan penghapusan sisa kuota. Operator juga diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan.
Pilihan tersebut antara lain rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Dengan ketentuan tersebut, pelanggan tidak lagi sekadar menjadi penerima skema layanan yang ditentukan operator. Konsumen diberikan ruang untuk memilih mekanisme yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator Wajib Transparan
Pemerintah juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut setidaknya mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, mekanisme penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Kewajiban transparansi ini menjadi penting agar pelanggan mengetahui secara jelas hak dan pilihan yang dimilikinya sebelum membeli maupun menggunakan paket layanan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menandai penegasan posisi pelanggan sebagai pemegang hak atas layanan yang telah mereka bayar. Dengan demikian, sisa kuota tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai manfaat yang dapat dihapus sepihak setelah masa aktif paket berakhir.**




Komentar