Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejagung Kembali Sita Aset Rp338 Miliar Milik “Aseng”, Jejak Korupsi IUP PT QSS Makin Terbuka

Kejagung Kembali Sita Aset Rp338 Miliar Milik “Aseng”, Jejak Korupsi IUP PT QSS Makin Terbuka

JAKARTA,Derap1News – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kembali memburu dan menyita aset yang dikaitkan dengan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT alias Aseng.

Tak tanggung-tanggung, nilai aset yang disita dalam operasi terbaru mencapai Rp338,35 miliar. Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan tersebut menghasilkan barang bukti dengan nilai estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).

Baca Juga  Mantan Sekwan Riau Gugat Praperadilan, Persoalkan Penyitaan Aset Miliaran dalam Kasus SPPD Fiktif

Barang bukti yang diamankan terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp1,4387 miliar.

Lima Warga Diduga Terlibat Pengeroyokan Prajurit TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Sementara itu, aset bergerak menjadi bagian terbesar dari penyitaan. Nilainya mencapai sekitar Rp336,92 miliar, berupa sarana transportasi laut, alat berat, serta armada operasional yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, total estimasi seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Kejagung memastikan aset tersebut telah melalui proses hukum untuk menjaga status dan nilainya selama perkara berjalan. Barang bukti telah disita, disegel, dititipkan, serta divalidasi bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.

Baca Juga  Jakarta Menuju Air Siap Minum, Pipa Tua dan NRW Jadi Tantangan

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujarnya.

Bukan Penyitaan Pertama

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan, Tiga Polsek Jadi Garda Terdepan

Penyitaan kali ini bukan langkah pertama Kejagung terhadap aset SDT alias Aseng. Pada 23 Juni 2026, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan SDT dan pihak lainnya.

Di antara aset yang sebelumnya diamankan terdapat Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, hingga kapling tanah.

Rangkaian penyitaan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan penyimpangan perizinan pertambangan, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Tragis! Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Telan Empat Korban Jiwa, Polisi Selidiki Penyebabnya

SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.

Selain SDT, Kejagung menetapkan YA, Komisaris PT QSS; IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; serta AP, Direktur PT QSS, sebagai tersangka.

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan Lewat Riau Challenge 2026

Dengan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah tersebut, perhatian kini tertuju pada seberapa jauh penyidik dapat mengungkap aliran manfaat dan keterkaitan aset dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS selama 2017-2025.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *