
ROKAN HILIR,Derap1News – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir terus digencarkan. Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 30 Agustus 2026, kepolisian berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 66 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. dalam keteranganya di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).
Keterangan tersebut turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba Iptu Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., serta Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H.
Dari 66 tersangka yang diamankan, terdiri atas 52 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu anak perempuan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai pengungkapan tersebut, yakni 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan tujuh butir ekstasi.
Satresnarkoba Ungkap 21 Kasus
Dari total 48 perkara yang diungkap, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara 27 kasus lainnya diungkap jajaran kepolisian sektor dan Satpolair di wilayah hukum Polres Rohil.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Satresnarkoba, tetapi juga melibatkan jajaran kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah satuan kewilayahan yang turut melakukan pengungkapan antara lain Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan, serta Satpolair.
Dari jajaran tersebut, Polsek Bangko, Polsek Bagan Sinembah dan Polsek Panipahan tercatat sebagai tiga Polsek yang menonjol dalam pengungkapan perkara narkotika selama periode tersebut.
Kondisi ini sekaligus menggambarkan bahwa sejumlah wilayah di Rohil masih menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aldi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.
Dengan puluhan kasus yang berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir, Polres Rohil menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum guna menekan ruang gerak peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hilir.**




Komentar