Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Diduga Intervensi Verifikasi Mitra dan Pengaturan Titik Dapur Gizi

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Diduga Intervensi Verifikasi Mitra dan Pengaturan Titik Dapur Gizi

Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: istimewa)

JAKARTA,Derap1News– Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diduga berperan dalam pengaturan dan intervensi proses verifikasi mitra program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS diduga memperoleh akses untuk mempengaruhi proses seleksi mitra MBG melalui tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut penyidik, Sony diduga meminta AYS untuk mencari dan mengoordinasikan calon mitra pelaksana Program MBG. Dalam prosesnya, AYS disebut memiliki akses terhadap informasi terkait titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tersedia, sehingga diduga dapat mengatur penempatan calon mitra pada lokasi tertentu.

Baca Juga  Bongkar Dugaan Korupsi Dana UP dan GU, Kejari Maluku Tenggara Geledah Dua Kantor Dinas

Kejagung menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses verifikasi tersebut. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan terdaftar di portal mitra MBG diduga dibatalkan status pendaftarannya untuk memberi ruang kepada pihak lain yang difasilitasi oleh AYS.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa pendaftaran calon mitra baru tetap dapat dilakukan meskipun masa pendaftaran telah ditutup. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kesetaraan dalam proses seleksi mitra program pemerintah.

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Pantau Pertumbuhan Jagung Ketapang untuk Dukung Asta Cita Presiden

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan. Dugaan aliran dana ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap pola hubungan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Taman Wisata Rp147 Juta di Rohil Diduga Jadi Proyek Mubazir, Dibangun di Tanah Pribadi Kini Tinggal Puing

Sebelum menetapkan AYS sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga penyimpangan dalam tata kelola Program MBG tidak hanya terkait proses penunjukan mitra, tetapi juga mencakup dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta indikasi praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan. Oleh karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi syarat mutlak agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD Rp7,9 Miliar di Rohil Ditangkap Kejati Riau

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Dukung Asta Cita Presiden, Polisi Rutin Cek Perkembangan Lahan Jagung Ketapang di Mukti Jaya

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri dalam proses hukum yang sedang berlangsung. ***

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *