Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Diduga Intervensi Verifikasi Mitra dan Pengaturan Titik Dapur Gizi

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Diduga Intervensi Verifikasi Mitra dan Pengaturan Titik Dapur Gizi

Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: istimewa)

JAKARTA,Derap1News– Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diduga berperan dalam pengaturan dan intervensi proses verifikasi mitra program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS diduga memperoleh akses untuk mempengaruhi proses seleksi mitra MBG melalui tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut penyidik, Sony diduga meminta AYS untuk mencari dan mengoordinasikan calon mitra pelaksana Program MBG. Dalam prosesnya, AYS disebut memiliki akses terhadap informasi terkait titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tersedia, sehingga diduga dapat mengatur penempatan calon mitra pada lokasi tertentu.

Baca Juga  Kembali Dilantik 69 Datuk Penghulu di Rohil , Bupati Rohil H.Bistamam Ingatkan Hati Hati Kelola DD 

Kejagung menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses verifikasi tersebut. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan terdaftar di portal mitra MBG diduga dibatalkan status pendaftarannya untuk memberi ruang kepada pihak lain yang difasilitasi oleh AYS.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa pendaftaran calon mitra baru tetap dapat dilakukan meskipun masa pendaftaran telah ditutup. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kesetaraan dalam proses seleksi mitra program pemerintah.

Guru Honorer Desak Polres Rohil Periksa Dana BOS SD Advent Bangko Kiri, Soroti Pengelolaan Empat Tahun Anggaran

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan. Dugaan aliran dana ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap pola hubungan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Polres Jakbar Ajak Personel Jaga Tunas Bangsa

Sebelum menetapkan AYS sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga penyimpangan dalam tata kelola Program MBG tidak hanya terkait proses penunjukan mitra, tetapi juga mencakup dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta indikasi praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan. Oleh karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi syarat mutlak agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Baca Juga  Minim Transparansi, Program Penggemukan Sapi BUMDes Ganjuh Jadi Perhatian Publik

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Digerebek Polisi, Pria di Bangko Pusako Diamankan Bersama 13,31 Gram Sabu

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri dalam proses hukum yang sedang berlangsung. ***

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *