
Rokan Hilir,Derap1News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, S.E., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2023.
Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Minggu (5/7/2026), tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan pada Jumat, 3 Juli 2026. Perkara kini memasuki tahapan berikutnya, yakni agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H., dan Deddi Taufikrahman, S.H., meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari, sebagaimana tercantum dalam amar tuntutan jaksa.
Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutupi kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara tersebut. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara ini menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim, selain pembuktian unsur tindak pidana, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi dan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Secara hukum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sesuai tahapan persidangan, terdakwa akan diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi), yang selanjutnya akan ditanggapi jaksa melalui replik sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pada tingkat pertama.**




Komentar