
Jakarta,Derap1News – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani di bawah harga ketentuan pemerintah. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul merosotnya harga TBS di tingkat petani pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Sudaryono mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang diduga membeli TBS dengan harga rendah. Namun, hingga kini baru 16 PKS yang melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah menggelar rapat bersama pelaku usaha sawit beberapa hari lalu.
“Setelah pengumuman dan rapat dua hari lalu, ada 16 perusahaan yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun masih banyak yang belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, rapat lanjutan tersebut turut melibatkan asosiasi petani sawit, BUMN pangan, perusahaan refinery, hingga eksportir sawit guna mencari solusi atas gejolak harga yang terjadi di tingkat petani.
Sudaryono menegaskan, penurunan harga TBS di dalam negeri dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Pasalnya, harga crude palm oil (CPO) dunia disebut masih stabil bahkan menunjukkan tren peningkatan permintaan.
“Harga sawit di tingkat dunia tidak mengalami penurunan, baik dari sisi harga maupun kuantitas. Bahkan permintaannya cenderung meningkat,” katanya.
Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha di sektor hilir tetap mengacu pada harga lelang yang dibentuk melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai referensi utama transaksi perdagangan sawit.
Menurut Sudaryono, harga lelang KPBN telah mempertimbangkan perkembangan harga CPO global sehingga diharapkan dapat menjadi acuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk dalam pembelian TBS petani.
Selain meminta perusahaan mematuhi mekanisme harga, Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan pengawasan terhadap harga TBS di wilayah masing-masing. Pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada PKS yang terbukti melanggar ketentuan.
“Jika ada pelanggaran terhadap kegiatan usaha sesuai Permentan, tentu ada sanksi administratif hingga kemungkinan pencabutan izin. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, Kementan juga akan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga sawit, khususnya untuk melindungi harga TBS petani agar tidak terus tertekan di tengah stabilnya pasar global.**




Komentar