
PEKANBARU, Derap1News – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman S.E , divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT SPRH.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Jonson Prancis, S.H. dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun sesuai amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap hukum. Menanggapi hal tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Tomi Jepisa, S.H. dan Cindy Sihotang, S.H., menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023–2024.
Dana PI yang diterima PT SPRH mencapai Rp551.473.883.895. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang semestinya dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah aliran dana disebut mengalir untuk kepentingan pribadi serta kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hak menerima dana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, di antaranya sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan demikian, status hukum mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Sumber : Riauterkini.con




Komentar