
PEKANBARU,Derap1News – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki fase krusial. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp13 miliar. Hasil audit itu menjadi salah satu alat bukti penting yang akan digunakan penyidik untuk menuntaskan perkara hingga penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dokumen hasil penghitungan kerugian negara secara resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026.
“Proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Pada 8 Juli 2026, BPK RI selaku auditor yang ditunjuk telah menyerahkan secara resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai lebih dari Rp13 miliar,” ujar Ade, Kamis (9/7/2026).
Ade menjelaskan, tahapan berikutnya adalah meminta keterangan ahli dari BPK RI untuk memperkuat hasil audit tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sebelum menggelar perkara.
“Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi, dan kami berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya.
Polda Riau juga memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pihak. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam penyaluran dana CSR tersebut.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang umumnya melibatkan banyak pihak sesuai peran masing-masing. Karena itu penyidik terus melakukan pendalaman untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui asset tracing maupun penerapan pidana uang pengganti,” tegas Ade.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 168 saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dengan telah diterimanya hasil audit BPK RI, penyidikan kini memasuki tahap akhir sebelum gelar perkara. Perkembangan tersebut membuka peluang segera ditetapkannya pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, sepanjang seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.**
Sumber :Riau aktual.Com




Komentar