Nasional
Beranda / Nasional / KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp5 Miliar

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp5 Miliar

Foto Ilustrasi Pengkapan KPK.

Jakarta,Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait importasi, Kamis (26/2).

Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap BBP merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang tengah berjalan.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Kepada Pegawai Yang Sakit.

BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Puluhan Tokoh Masyarakat Rohil Desak Kejati Riau Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH

Berawal dari Temuan Rp5 Miliar


Budi menjelaskan, penetapan BBP sebagai tersangka tidak terlepas dari rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi lainnya, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar.

“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ungkap Budi.

Baca Juga  Barang Yang Dimusnahkan Pihak Kejari Dumai Saat Ini Telah Berkekuatan Hukum

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan safe house atau rumah aman yang disebut-sebut dimanfaatkan dalam rangkaian tindak pidana tersebut, baik untuk penyimpanan uang maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan perkara.

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Sebelumnya, BBP telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2) untuk mendalami pemanfaatan safe house tersebut. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026,
Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.

Baca Juga  Eks Kadisdik Rohil Seret Nama M. Cholib di Pledoi Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Selain itu, turut menjadi tersangka Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Para tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *