Hukrim
Beranda / Hukrim / Kejari Abdya Musnahkan Puluhan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Kejari Abdya Musnahkan Puluhan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Foto : Kejari Aceh Barat Daya saat menggelar Pemusnahan Puluhan Barang Bukti .

Blangpidie,Derap1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) musnahkan 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (25/11/2025).

Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, S.H., menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut periode bulan Agustus 2025 sampai dengan November 2025.

“Barang bukti itu dari perkara narkotika, ITE, judi online, penganiayaan berat, perzinahan hingga pelecehan seksual,” terangnya.

Bambang merincikan barang bukti narkotika jenis sabu yang ikut dimusnahkan seberat 2,83 gram bruto dengan cara diblender, ganja seberat 7,4 gram bruto dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan 1 buah flashdisk, 5 buah simcard, 25 lembar pakaian, sementara 14 akun media sosial serta 2 akun judi online yang dimusnahkan dengan cara penghapusan akun.

Puluhan Tokoh Masyarakat Rohil Desak Kejati Riau Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH

“Barang bukti lainnya seperti flashdisk, simcard dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Bambang.

Baca Juga  PN Rokan Hilir Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Anggota Polsek Sinaboi

Pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga nagian dari upaya kota menjaga ketertiban dan keamananan masyarakat, khususnya terkait maraknya tidak pidnaa narkotika, kejahatan terhadap kesehatan maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kajari Abdya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Abdya, terkhusus Kasat Resnarkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus hingga sampai putusan pengadilan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tersangka JR, Surati PN Rokan Hilir, Pertanyakan Jadwal Sidang Praperadilan yang Tak Muncul di SIPP

“Terima kasih juga kepada dinas kesehatan, kepala desa dan seluruh pihak yang turut mendukung proses penegakan hukum di wilayah hukum Abdya,” tambahnya.

Operasi Antik Lancang Kuning 2026: Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Bambang berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya dan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Semoga sinergi kita semua akan kuat, agar Kabupaten Abdya tetap menjadi daerah aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh para kasi di Kejari Abdya, Kadinkes Abdya, Kasat Narkoba Polres Abdya, serta Kepala Desa Mata Ie Kecamatan Blangpidie.

Baca Juga  Bendum PWI Pusat, Martin Sebut Ada Pencairan Dana Cashback Rp.1 Milyar ke oknum BUMN Berinisial G

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para jaksa eksekutor dan para saksi yang hadir.**

Sindikat Ekstasi Jaringan Rupat Dibongkar, Satres Narkoba Polres Rohil Sita 8.136 Butir Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *