
Pekanbaru, Derap1News – Fenomena akun anonim di media sosial kembali memicu polemik. Dua akun Facebook bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026), karena diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian, provokasi, hingga pencemaran nama baik yang dinilai meresahkan publik.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Zulfan AD bersama sejumlah pihak, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap identitas pihak di balik akun-akun yang disebut kerap memancing kegaduhan di ruang digital.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima Ditkrimsus Polda Riau. Sekarang tinggal bagaimana aparat mengungkap siapa aktor di balik akun tersebut. Jangan sampai ruang digital dipenuhi provokasi liar yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu situasi kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.
Menurut Zulfan, maraknya penggunaan akun palsu di media sosial tidak lagi bisa dianggap sepele. Keberadaan akun anonim dinilai semakin berani menyerang individu maupun kelompok tertentu dengan narasi provokatif tanpa mempertanggungjawabkan identitasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berbahaya apabila terus dibiarkan, karena dapat memicu konflik sosial, memperkeruh opini publik, hingga menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang bertukar informasi dan gagasan, bukan dijadikan sarana menyebar fitnah, kebencian, atau adu domba dengan berlindung di balik akun palsu,” tegasnya.
Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid menegaskan bahwa langkah hukum perlu dilakukan agar ruang digital tidak dipenuhi konten yang bersifat provokatif dan destruktif.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum. Jika praktik penggunaan akun bodong untuk menyerang dan memprovokasi terus dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi yang sehat,” katanya.
Ia berharap Polda Riau dapat bergerak cepat menelusuri jejak digital, mengidentifikasi pemilik akun, serta mengungkap motif di balik penyebaran konten yang dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Diduga Langgar UU ITE
Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa pasal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di antaranya:
• Pasal 27A UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
• Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara serta denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.**




Komentar