
Rokan Hilir, Derap1News – Ratusan juta uang negara diduga menguap sia-sia di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Proyek pembangunan Taman Wisata Alam Desa yang menelan anggaran lebih dari Rp147 juta kini berubah menjadi bangunan terbengkalai, rusak, dan nyaris tanpa fungsi. Lebih mengejutkan lagi, proyek tersebut diduga berdiri di atas tanah milik pribadi keluarga penghulu, bukan aset desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan taman wisata itu mulai dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 melalui Dana Desa sebesar Rp123.884.200 dengan sistem swakelola. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 2022, kembali dikucurkan dana rehabilitasi sebesar Rp23.400.000 untuk memperbaiki fasilitas yang sudah ada.
Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan ironi besar. Fasilitas wisata yang sempat digadang-gadang menjadi ruang rekreasi dan penggerak ekonomi warga kini tampak rusak, tak terawat, dipenuhi semak, dan seolah ditinggalkan begitu saja setelah anggaran habis dicairkan.
Tak ada aktivitas wisata. Tak ada pengelolaan. Tak terlihat pula manfaat nyata bagi masyarakat.
Yang paling menyita perhatian, lahan tempat proyek itu dibangun diduga bukan tanah milik desa maupun aset pemerintah kepenghuluan, melainkan tanah hak milik pribadi keluarga Kepala Desa/Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu.
Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan uang negara untuk membangun fasilitas umum di atas tanah pribadi dinilai sangat bermasalah dan berpotensi menyeret persoalan hukum serius.
Salah satu Organisasi wartawan menyoroti hal ini , Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam, menilai kasus tersebut bukan lagi sekadar kelalaian pengelolaan, melainkan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan pemborosan anggaran negara.
“Rakyat berhak tahu ke mana uang itu dipakai. Anggaran ratusan juta habis, tapi bangunannya terbengkalai dan manfaatnya tidak ada. Lebih parah lagi jika benar dibangun di atas tanah pribadi. Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi patut diduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik,” tegas Hariandi, Senin (11/5/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga BPKP, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri status kepemilikan lahan, proses pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai uang rakyat dipakai membangun aset di atas tanah pribadi lalu akhirnya dibiarkan rusak begitu saja. Jika ada pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kasus Taman Wisata Alam Desa Teluk Pulau Hulu kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar proyek desa yang dipertanyakan transparansi serta manfaatnya. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, proyek bernilai ratusan juta rupiah itu kini hanya menyisakan bangunan lapuk dan tanda tanya besar: apakah ini benar pembangunan untuk rakyat, atau hanya modus memperkaya pihak tertentu?




Komentar