Korupsi
Beranda / Korupsi / Direktur PT Energi SPRH Laporkan Dugaan Investasi Rp6,3 Miliar ke Polda Riau

Direktur PT Energi SPRH Laporkan Dugaan Investasi Rp6,3 Miliar ke Polda Riau

Kuasa hukum saat menunjukkan Berkas laporan di Polda Riau.

Pekanbaru,Derap1News – Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, resmi melaporkan PT Miderpa ke Polda Riau terkait dugaan permasalahan investasi senilai Rp6,3 miliar. Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (28/4/2026), didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ASAH & Partner.

Fauzi menjelaskan, dana investasi itu merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh direktur sebelumnya, Arfan, ST, kepada PT Miderpa. Namun hingga kini, kata dia, dana tersebut belum dikembalikan.

“Pihak PT Miderpa belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana investasi tersebut,” ujar Fauzi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Sebelum menempuh jalur hukum, PT Energi SPRH telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak terlapor. Fauzi mengungkapkan, somasi tersebut sempat direspons, namun dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

“Ada tanggapan, tetapi tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana,” tegasnya.
Karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum melalui kepolisian disebut sebagai opsi terakhir untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas aset perusahaan.

Ungkap 80 Kg Sabu, Polres Rohil Raih Penghargaan Kapolda Riau

“Ini langkah kami untuk memperoleh kejelasan hukum. Kami tidak ingin dana perusahaan hilang tanpa kepastian,” kata Fauzi.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Kami siap melanjutkan hingga ke ranah pengadilan demi memperjuangkan hak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi SPRH, Supriono, S.H., M.H., menegaskan komitmen timnya dalam mendampingi klien selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Bongkar Dugaan Korupsi Dana UP dan GU, Kejari Maluku Tenggara Geledah Dua Kantor Dinas

“Kami dari Kantor Hukum ASAH & Partner akan mengawal perkara ini secara profesional hingga selesai, guna memastikan hak klien terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Miderpa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Kasus dugaan sengketa investasi ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan berkeadilan guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *