Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Musnahkan 35 Gram Sabu, Kapolsek Pujud Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Musnahkan 35 Gram Sabu, Kapolsek Pujud Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Dok.Foto.Tersangka saat memusnakan barang bukti Narkotika.

Pujud, Derap1News -Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,01 gram sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan bersama tim, termasuk personel Reskrim Bripka Candra Saragih. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan metode pelarutan menggunakan media cairan dalam wadah khusus.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga  Darwin Lubis Tegaskan Tak Pernah Menghindar dari Isu Tuntutan Masyarakat Palas

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik dalam penegakan hukum, serta upaya nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan, pemerintah kecamatan, penasihat hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, serta Dinas Kesehatan. Kehadiran lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti.

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Awak media juga hadir menyaksikan langsung jalannya kegiatan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Wamendagri Tegaskan Peran IPDN sebagai Pusat Riset Kebijakan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Secara hukum, pemusnahan barang bukti narkotika ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91 ayat (2), yang mengatur kewajiban penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang telah ditetapkan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Kapolsek serta pengecekan barang bukti sebelum dimusnahkan. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.

Dua Oknum Polisi di NTT Ditahan, Diduga Terlibat Penyelundupan Solar Subsidi 2.955 Liter

Polsek Pujud menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional guna mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *