Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Gedung Pasar Diduga Jadi Sarang Narkoba di Kubu Babussalam

Gedung Pasar Diduga Jadi Sarang Narkoba di Kubu Babussalam

Foto :Gedung Pasar Diduga jadi sarang Narkoba.

KUBA,Derap1News – Pemanfaatan fasilitas umum kembali menjadi sorotan. Kali ini, gedung bekas pasar tradisional di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, diduga disalahgunakan sebagai lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Temuan tersebut terungkap saat patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah Kecamatan, Kepenghuluan, serta forum masyarakat anti penyakit masyarakat (pekat), Jumat (17/4/2026) malam.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan, termasuk fasilitas publik termasuk gedung pasar tradisional yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan petugas.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah warga yang tinggal di dalam area los pasar. Selain itu, ditemukan pula barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seperti plastik bekas kemasan, pipet, dan alat hisap.

Baca Juga  Warga Dumai Diimbau Waspada, Harimau Sumatra Berkeliaran di Sekitar PT Wilmar

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bangunan pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat justru beralih fungsi menjadi tempat yang rawan aktivitas ilegal.

Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres Rohil, Soroti Narkoba hingga Perjudian di Rohil

Patroli gabungan ini dipimpin Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak SH, bersama Camat Kubu Babussalam Ahmad Marjan S.STP, Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri Jefrianto, serta melibatkan personel Koramil 04 Kubu, Satpol PP, dan forum masyarakat anti pekat.

Camat Kubu Babussalam Ahmad Marjan, Sabtu (18/4/2026), mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak memanfaatkan lokasi sepi untuk berkumpul hingga larut malam.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pemilik Kebun Sawit Areal 88 di Rantau Bais Rohil, Sebut  Kehadiran Ormas PP Rohul Tanpa Izin dan Picu Konflik

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak nongkrong di tempat-tempat sepi hingga larut malam. Hal ini untuk mencegah potensi tindak kriminal maupun penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Ia menegaskan, temuan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan fasilitas pasar .

“Kami menemukan alat bekas penghisap dan plastik pembungkus yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Modus “Uang Arisan” Fiktif

Pemerintah kecamatan, lanjut Ahmad Marjan, segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kondisi gedung pasar yang terbengkalai tersebut. Upaya yang akan dilakukan antara lain pemasangan spanduk larangan, serta penertiban warga yang tinggal di area pasar.

Baca Juga  Keluarga Pasien Soroti Dugaan Pungutan di Puskesmas Tanah Putih, Pelayanan BPJS Dipertanyakan

“Kami akan berkoordinasi agar ada penanganan lebih lanjut, termasuk pemasangan larangan tinggal di los pasar pada malam hari,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa fasilitas umum yang tidak terkelola dengan baik berpotensi disalahgunakan dan memicu munculnya aktivitas kriminal di tengah masyarakat.**(a.sng)

Sumber: Posmetrorohil

Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun, Jejak Bos Besar Masih Buron
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *