
LABUAN BAJO, Derap1News– Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua anggota Polri berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan sebanyak 2.955 liter solar yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penahanan terhadap kedua oknum tersebut telah dilakukan sejak Minggu (25/4/2026). Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan terhadap keduanya dilaksanakan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Henry kepada Selasa (28/4/2026).
Henry menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Ia menegaskan, Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda NTT, AKP Antonio, mengungkapkan bahwa salah satu anggota sebelumnya sempat berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sudah ditangani oleh pimpinan Polda NTT dan saat ini dalam proses penyidikan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Antonio.
Ia menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.**
Sumber : Kompas.com




Komentar