Hukrim
Beranda / Hukrim / Pelarian Berakhir, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Dibekuk Polisi

Pelarian Berakhir, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Dibekuk Polisi

PATI,Derap1News – Aparat Satreskrim Polresta Pati akhirnya berhasil menangkap Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Asyhari ditangkap setelah beberapa hari menjadi buronan polisi usai mangkir dari panggilan pemeriksaan pertamanya. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri pada dini hari tanpa perlawanan berarti.

Dalam video penangkapan yang beredar dan diterima awak media, Asyhari tampak menjalani interogasi awal oleh petugas terkait kasus yang menjeratnya. Pada awal pemeriksaan, ia sempat mengelak. Namun setelah terus didesak penyidik, Asyhari akhirnya mengakui kasus yang sedang diproses polisi.

“Katanya pencabulan, Pak,” ucap Asyhari di hadapan petugas.

Baca Juga  Polres Rohil Gaungkan Green Policing Lewat Running Club dan Aksi Tanam Pohon

Dalam rekaman tersebut, polisi juga menanyakan status dirinya yang selama ini disebut sebagai kiai atau pengasuh pesantren. Namun Asyhari membantah sebutan tersebut.

Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando Pilih Hadapi Proses Hukum

“Mboten kyai kulo,” jawabnya singkat.

Usai ditangkap, Asyhari langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat turun dari kendaraan petugas, tersangka terlihat mengenakan jaket kulit hitam dipadukan dengan baju batik dan celana hitam. Wajahnya tampak lesu, sementara kedua tangannya terikat kabel pengaman plastik berwarna kuning.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pengejaran terhadap tersangka telah dilakukan sejak 4 Mei 2026, tak lama setelah Asyhari ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Polsek Bagan Sinembah Bongkar Modus Baru Curanmor, Pelaku Putus Sekring Kunci Kontak

“Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 Mei. Saat ini yang bersangkutan berhasil diamankan di Wonogiri dan langsung dibawa ke Polresta Pati,” ujar Dika.

Sebelumnya, Asyhari diketahui tidak memenuhi panggilan pertama penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan memicu aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif karena tersangka diduga berusaha melarikan diri.

Penertiban Kawasan Hutan di Rohil–Rohul: Ujian Nyata Satgas PKH dan Mandat Pengelolaan Negara

Kasus dugaan pencabulan santriwati ini kini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap pengawasan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, khususnya terkait perlindungan terhadap santri perempuan dari tindak kekerasan seksual.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *