Hukrim
Beranda / Hukrim / Terpidana Penipuan Lahan di Siak Ditangkap di Pekanbaru Usai Dua Tahun Buron

Terpidana Penipuan Lahan di Siak Ditangkap di Pekanbaru Usai Dua Tahun Buron

Terpidana M.Sofyan Sembiring saat diamankan di Kantor Kejati Riau

Pekanbaru, Derap1News – Pelarian M. Sofyan Sembiring akhirnya berakhir. Terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah lebih dari dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Saat itu, tim menghentikan kendaraan yang ditumpangi Sofyan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif tim Tabur.

“Terpidana DPO atas nama M. Sofyan Sembiring berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Kantor Kejati Riau,” ujarnya.

Baca Juga  Korupsi PI Blok Rokan Menggurita, Dua Petinggi PT SPRH Kembali Dijebloskan ke Tahanan

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

Terbukti Edarkan Sabu 7,6 Gram, Kurir dan Pejual di Rohil Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan diduga membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.

Sepanjang 2017 hingga 2019, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank kepada Sofyan dan istrinya. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dapat dikuasai sesuai kesepakatan.

Dalam prosesnya, Sofyan diduga menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk menyerahkan 36 surat keterangan penguasaan dan pengelolaan tanah (SKRPPT).

Baca Juga  INPEST: Kami Percaya KEJAGUNG dan KPK Segera Tuntaskan Kasus PI 488 M dan DBH Sawit 39 M di Rokan Hilir

“Sebagian dokumen tersebut kemudian ditarik kembali dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah terbukti, dan tidak pernah dikembalikan,” ungkap Heri.

Masalah terungkap ketika korban hendak menguasai lahan pada 2020. Objek tanah tersebut ternyata telah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal serta plang kepemilikan berbeda. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,125 miliar.
Perkara ini sempat diputus lepas (onslag) oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun setelah putusan inkracht, Sofyan tidak menjalani hukuman dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Dalam keterangannya, Sofyan mengaku merasa tidak bersalah karena sebelumnya diputus lepas di tingkat pertama dan mengaku tidak mengetahui adanya kasasi dari jaksa.

Baca Juga  Gugatan Aktivis Lingkungan Dikabulkan, Pengadilan Perintahkan PKS SRM Hentikan Operasi

Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Hingga akhirnya, keberadaannya berhasil dilacak dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau.

Selanjutnya, setelah proses administrasi di Kejati Riau selesai, Sofyan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Heri Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan serta memastikan seluruh proses dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.

Dua Oknum Polisi di NTT Ditahan, Diduga Terlibat Penyelundupan Solar Subsidi 2.955 Liter

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *