
JAKARTA, Derap1News – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sudirman mengatakan dirinya diundang penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” ujar Sudirman kepada wartawan.
Sudirman menegaskan, kehadirannya di Kejaksaan Agung sama sekali tidak berkaitan dengan perkara lain, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Enggak lah,” katanya singkat saat ditanya apakah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga memastikan statusnya dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi.
“Iyalah (saksi), sebagai apa lagi,” ucapnya.
Menurut Sudirman, pemeriksaan yang dijalaninya pada hari ini bukan yang pertama. Ia mengaku sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara yang sama.
“Udah dua kali mungkin,” katanya.
Sebelumnya, pada Januari 2026, Sudirman juga memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait pengalaman dan tugas yang pernah diembannya di sektor energi, baik saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008–2009 maupun sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai pengalaman, pengamatan, serta berbagai langkah yang pernah ditempuh Sudirman dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor energi dan rantai pasok minyak nasional.
Sudirman mengungkapkan, ketika memimpin ISC Pertamina, dirinya mendapat mandat untuk membenahi sistem pengadaan minyak yang saat itu dinilai rentan terhadap praktik mafia migas. Namun, menurutnya, upaya reformasi tersebut tidak berlanjut setelah terjadi pergantian direksi yang menyebabkan unit ISC tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengaku menghadapi tantangan serupa ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. Berbagai upaya pembenahan yang dirintis, kata Sudirman, belum sempat diselesaikan karena masa jabatannya berakhir sebelum genap dua tahun.
Meski demikian, Sudirman menyatakan siap membantu proses penegakan hukum dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).




Komentar