Nasional
Beranda / Nasional / Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mengundurkan Diri

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mengundurkan Diri

Rudi Margono

JAKARTA,Derap1News – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Baca Juga  Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun, Jejak Bos Besar Masih Buron

Anang menjelaskan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” jelasnya.

Dugaan OTT Kadishub Siak Mencuat, Polisi Dalami Dugaan Permintaan Uang Proyek Transportasi Rp600 Juta

Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga  Polda Riau, TNI dan Pemprov Bentuk Satgas Anti Narkoba, Panipahan Jadi Alarm Bahaya

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil Febrie menyusul adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Polsek Rimba Melintang Intensif Rawat Tanaman Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden

Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati keputusan tersebut dan mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Baca Juga  Plt. Kajari SBB Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Hukum dan Perlindungan Anak Panti Asuhan

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah penyidik tersebut merupakan miliknya.**

Sumber : Kumparan.

KPK Sebut Rumah Sentul Diduga Atas Nama Nominee, Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Milik Pribadi
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *