Hukrim
Beranda / Hukrim / Puluhan Karyawan Mogok, Gaji Belum Dibayar, Kantor PT SPRH Ditutup

Puluhan Karyawan Mogok, Gaji Belum Dibayar, Kantor PT SPRH Ditutup

Dok.Dirut dan Komisaris PT.SPRH saat memberikan keterangan kepada Wartawan

Bagansiapiapi – Puluhan karyawan PT SPRH melakukan aksi mogok kerja akibat tunggakan gaji yang belum dibayarkan sejak Juli hingga Desember 2025. Aksi tersebut berujung pada penutupan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, lengkap dengan pemasangan spanduk protes di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Menanggapi situasi tersebut, jajaran direksi dan komisaris PT SPRH menggelar konferensi pers. Hadir dalam kesempatan itu Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, Direktur Keuangan Perwedessuito, serta Komisaris H. Amran dan Fadil.

Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menegaskan, pihaknya bukan tidak ingin membayarkan gaji karyawan, melainkan masih terikat pada sejumlah mekanisme dan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Namun, ada tahapan yang harus dilalui, termasuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), agar pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga  Anak Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Rebutan Hp, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah belum adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025 dari direksi sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menghambat langkah manajemen baru dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran gaji.

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

“Sejak kami ditetapkan, laporan tahun 2025 belum kami terima. Ini menjadi penghambat dalam menyelesaikan tunggakan,” jelasnya.

Untuk mencari solusi, manajemen PT SPRH telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta berdiskusi dengan pihak kejaksaan. Namun hingga kini, proses tersebut masih berjalan.

“Kami terus berupaya mencari langkah terbaik bersama BPKP dan kejaksaan. Pembayaran tidak bisa dilakukan sebelum semuanya tertuang dan disahkan dalam RKA,” tambah Yusuf.

Baca Juga  Dari 2 TKP, Satnarkoba Polres Rohil Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1,5 Kg

Senada, Direktur Keuangan Perwedessuito menyebut pihaknya telah beberapa kali menyurati direksi lama agar segera menyusun LPJ 2025, namun tidak mendapat respons. Kondisi ini kemudian dilaporkan ke BPKP untuk mendapatkan solusi.

“BPKP memberikan arahan agar kami menyusun laporan keuangan, yang nantinya tetap melibatkan tanda tangan direksi lama,” ungkapnya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Teguhkan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone Lewat Apel Ikrar Bersama

Ia menambahkan, berdasarkan surat BPKP tertanggal 16 Maret 2026, manajemen saat ini tengah menyelesaikan Rencana Bisnis (Renbis) dan RKA sebagai dasar legal pembayaran seluruh kewajiban perusahaan.

“Dalam minggu ini kami targetkan Renbis dan RKA rampung, sehingga pembayaran gaji karyawan bisa segera direalisasikan,” katanya.

Baca Juga  Pembunuhan Tragis di Pujud: Korban sempat Berteriak Minta Tolong.

Data perusahaan mencatat, terdapat 26 karyawan aktif dan 43 karyawan nonaktif yang terdampak. Total kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk berbagai komponen lainnya, diperkirakan mencapai Rp18 miliar.

Perwedessuito menegaskan, sebagai BUMD, PT SPRH wajib mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah berupaya maksimal. Jika Renbis dan RKA selesai, seluruh kewajiban pasti dibayarkan. Namun, kami tidak akan membayar tanpa landasan hukum,” tegasnya.

Perang Total Lawan Narkoba di Balik Jeruji, Lapas Bagansiapiapi Deklarasi Zero HALINAR

Manajemen PT SPRH berharap dukungan masyarakat agar proses pembenahan internal dapat berjalan lancar dan citra perusahaan dapat kembali pulih.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *