
Jakarta,Derap1News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (12/6/2026) malam.
Andri diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung mengungkapkan bahwa PT YAT berhasil menjadi vendor pengadaan motor listrik meskipun perusahaan tersebut diduga belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengadaan.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujar Syarief.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang mencakup dugaan afiliasi antara sejumlah pihak dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan berbagai barang, seperti sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Dalam keterangannya, Kejagung menduga Andri melakukan sejumlah langkah untuk memuluskan PT YAT menjadi vendor pengadaan sepeda motor listrik. Salah satunya dengan bekerja sama dengan seseorang berinisial AA serta melakukan akuisisi terhadap PT ASE.
“Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan memenangkan kegiatan pengadaan tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik. Menurut Kejagung, harga setiap unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu.
Kejagung juga membenarkan bahwa nilai anggaran pengadaan sepeda motor listrik yang disiapkan BGN mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, hingga saat ini penyidik masih menghitung secara rinci besaran nilai markup yang diduga terjadi.
“Anggarannya sekitar Rp1,1 triliun. Untuk nilai mark-up masih kami hitung secara pasti. Namun kami menyatakan ada indikasi mark-up karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Penyidik Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sumber.detik.com




Komentar