Korupsi
Beranda / Korupsi / Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar

Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar

Foto Kantor PUPR Rohil

ROKAN HILIR,Derap1News  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar.

Langkah penggeledahan ini menandai meningkatnya penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir.

Baca Juga  Tata Kelola Abal-Abal PTPN V, Kebun Inti Air Molek Group, Rugikan Keuangan Negara Puluhan Miliar

“Ya benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil),” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

Bocah 4 Tahun Diduga Dicabuli Pria 56 Tahun di Rohil, Korban Disebut Diancam Pisau

“Tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam Pujud,” ujarnya singkat, menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat membeberkan hasil maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

“Iya masih berlangsung, tunggu ya,” katanya.

Baca Juga  Polres Rohil Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sinaboi, Ratusan Kayu Olahan dan Mesin Diamankan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dengan mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Polda Riau juga belum merinci dokumen maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah maupun yang akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Penggeledahan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, proses hukum masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.**

Baca Juga  Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus PI 10 Persen PT SPRH, Penyidikan Mengarah ke Jajaran Pimpinan

Sumber : Riauterkini.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *