Korupsi
Beranda / Korupsi / KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus DJKA Medan

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus DJKA Medan

Kantor KPK RI

JAKARTA, Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp3,5 miliar yang disebut mengarah kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana tersebut masih didalami penyidik melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA.

“Iya, itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Menurut Taufik, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan laporan mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan arah pengembangan penyidikan.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Ombudsman Bongkar Dugaan Klaster Hunian Mewah

“Persidangannya sudah dilaporkan. Terakhir itu ekspos. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” ujarnya.

Taufik menyebut dirinya belum mengetahui adanya Sprindik baru yang secara khusus diterbitkan untuk mengembangkan perkara DJKA Medan. Namun, fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana kepada Akbar tetap dapat ditelusuri melalui pengembangan perkara DJKA yang masih berjalan.

Baca Juga  Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, 110 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun di Riau

“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim, Harno (mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum,” kata Taufik.

Terungkap dalam Persidangan

Dugaan aliran Rp3,5 miliar kepada Akbar mencuat saat persidangan perkara Muhlis dan Eddy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Riau Zero Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Api Kembali Muncul

Dalam perkara tersebut, majelis hakim pada 25 Juni 2026 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhlis dan empat tahun penjara kepada Eddy. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Salah satu bagian perkara berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai dan proyek JLKAMB.

Dalam konstruksi perkara, Eddy disebut menerima sejumlah uang dari proyek tersebut, sementara Muhlis juga menerima aliran dana. Dugaan pemberian uang Rp3,5 miliar kepada Akbar kemudian menjadi salah satu fakta yang mendapat perhatian majelis hakim.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah SMP 4 di Palika,Kajari Rohil Siap Tetapkan Tersangka

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam pertimbangan putusan menyebut dugaan pengiriman uang sebagai commitment fee kepada Akbar dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara lebih lanjut.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JLKMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan,” kata Khamozaro saat membacakan putusan.

Fadli Hidayatullah Harahap S.H  Pimpin LBH MAHATVA, Periode 2026–2031

Disebut Melalui Perantara

Dalam persidangan, Eddy Kurniawan Winarto juga mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni.

Menurut Eddy, penyerahan uang dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022. Ia menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Roni yang disebut sebagai orang dekat atau anak buah Akbar.

“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy dalam persidangan pada 29 April 2026.

Sebelumnya, dalam persidangan juga terungkap dugaan penggunaan kontrak fiktif sebagai salah satu cara menghimpun uang dari lingkungan proyek Waskita Karya.

Saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu, disebut membenarkan adanya penggunaan kontrak dengan vendor yang pada praktiknya tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Baca Juga  Polisi dan PPL Bersinergi Kendalikan Hama Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Rimba Melintang

Dalam skema tersebut, pembayaran dilakukan kepada vendor dan uang kemudian dikembalikan. Vendor disebut memperoleh fee dari transaksi tersebut.

Uang yang terkumpul selanjutnya disebut diserahkan kepada pihak tertentu melalui apartemen milik Eddy di kawasan Four Winds. Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami dalam perkara korupsi proyek DJKA Medan.

KPK Belum Menetapkan Kesimpulan

Dengan adanya fakta persidangan tersebut, KPK kini masih melakukan pendalaman untuk menguji aliran uang, pihak-pihak yang terkait, serta konstruksi peristiwa sebagaimana terungkap di persidangan.

KPK juga belum menyampaikan secara terbuka apakah Akbar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan penerimaan uang Rp3,5 miliar tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidik.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan gelar perkara KPK, termasuk kecukupan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Akbar Himawan Buchari juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang muncul dalam persidangan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *