
BAGANSIAPIAPI, Derap1News – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki tahap penuntutan.
Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka berinisial IG alias I bin H (37) beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (6/10/2026). Penyerahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan kepolisian.
Setelah penyerahan, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
IG, warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Rohil Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, IG diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan atau penggunaan dana hibah tersebut. Namun, dugaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di pengadilan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu,” kata Kris Tofel didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dikawal hingga memasuki persidangan.
“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kejari Rokan Hilir sebelumnya telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui surat Nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan telah dilakukan tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kanit III IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H., bersama personel penyidik.
Perkara ini kini menunggu proses pelimpahan dan persidangan. Fakta mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, bentuk perbuatan pidana, serta pertanggungjawaban terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.**




Komentar