Korupsi
Beranda / Korupsi / Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Masuk Meja Hijau, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Masuk Meja Hijau, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Tersangka saat di Serahkan ke Jaksa oleh Penyidik Tipikor Polres Rohil .

BAGANSIAPIAPI, Derap1News – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki tahap penuntutan.

Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka berinisial IG alias I bin H (37) beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (6/10/2026). Penyerahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan kepolisian.

Setelah penyerahan, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

IG, warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Rohil Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Dugaan Penyiksaan dan Penangkapan Tanpa Prosedur Diadukan ke Propam Polres Rohil

Berdasarkan hasil penyidikan, IG diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan atau penggunaan dana hibah tersebut. Namun, dugaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di pengadilan.

Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Pemprov Riau Klaim Nihil Karhutla: Asap Kiriman’ dari Sumsel dan Jambi

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu,” kata Kris Tofel didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton.

Baca Juga  Antisipasi Karhutla, Kapolres Rohil Satukan Kekuatan dari Kecamatan hingga Desa

Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dikawal hingga memasuki persidangan.

“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kejari Rokan Hilir sebelumnya telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui surat Nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Sertijab Wakapolres Rohil, Kompol Lassarus Sinaga Resmi Gantikan Kompol Rikky Operiadi

Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan telah dilakukan tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca Juga  Lahan Sawit atau Modus Cuci Uang ? Ada Kwitansi Rp 46 Miliar Mengalir ke Pengacara Dirut PT. SPRH

Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kanit III IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H., bersama personel penyidik.

Perkara ini kini menunggu proses pelimpahan dan persidangan. Fakta mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, bentuk perbuatan pidana, serta pertanggungjawaban terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.**

Prabowo Ungkap 6,2 Juta Hektare Hutan Diselamatkan, Nilainya Hampir Rp400 Triliun
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *