Nasional
Beranda / Nasional / Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Penitipan di Rutan KPK Dinilai Perkuat Independensi Penyidikan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Penitipan di Rutan KPK Dinilai Perkuat Independensi Penyidikan

foto Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat dititipkan di Rutan KPK.

Jakarta,Derap1News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026). Usai menjalani pemeriksaan, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan.

Langkah Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Kejagung dalam menangani perkara secara serius, profesional, dan independen.

“Hal tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sedang menunjukkan keseriusan kepada publik bahwa kasus ini ditangani secara serius dan semaksimal mungkin berjalan secara independen,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga  Kejari Rohil Resmi Berganti Nahkoda, Khaidir S.H.M.H. Gantikan Andi Adikawira Putera

Menurut Praswad, penahanan terhadap Febrie merupakan langkah penting mengingat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus. Dengan posisi tersebut, proses penegakan hukum dinilai memerlukan pengamanan ekstra guna menghindari potensi intervensi maupun hambatan terhadap penyidikan.

“Ini langkah awal yang tepat karena Febrie pernah memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tanpa adanya penahanan, kepastian hukum berpotensi terabaikan serta membuka celah bagi upaya-upaya yang dapat menghambat penyidikan,” katanya.

Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

Praswad juga menilai Rutan KPK memiliki sistem pengawasan yang ketat sehingga dinilai mampu menjaga independensi proses hukum.

Baca Juga  Berita Terpercaya dan Terkini dalam Waktu Nyata

“Rutan KPK adalah simbol benteng independensi yang kokoh karena memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat dengan prinsip zero tolerance, sehingga tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus terhadap tahanan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keseriusan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada tahap penahanan semata. Menurutnya, publik akan menilai konsistensi penegakan hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

“Penanganan perkara yang melibatkan sosok dengan posisi strategis seperti mantan Jampidsus memerlukan komitmen kuat dalam memastikan proses hukum berjalan secara independen. Publik menantikan kelanjutan keseriusan kasus ini sampai dengan pelimpahan dan putusan pengadilan,” tutup Praswad.**

Sumber : SindoNews.com

Bupati Rohil Apresiasi Ketegasan Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Harap Jadi Efek Jera bagi Pelaku

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *