Nasional
Beranda / Nasional / Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

Komdigi Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Bakal Dikaji Ulang

Komdigi

Jakarta,Derap1News– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya skema layanan telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus setelah masa aktif berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap dampaknya, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk apabila diperlukan penyesuaian regulasi untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan telekomunikasi memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Namun demikian, kebijakan yang nantinya diterapkan juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi nasional.

Baca Juga  APKOMINDO & APTIKNAS Tegaskan Fondasi Digital Kunci Sukses Transisi Energi Hijau di Smart Energy Week 2026

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jalur Laut di Pulau Halang, Sabu Diperkirakan Capai 45 Kg

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara harus menjamin adanya mekanisme yang melindungi hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli agar tidak hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.

Baca Juga  Wamendagri Pantau Penerapan WFH ASN di Lampung, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7), menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penentuan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis operator seluler. Menurutnya, negara juga harus memastikan adanya perlindungan yang adil dan proporsional bagi masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.

Selain itu, MK menilai operator seluler perlu meningkatkan transparansi kepada pelanggan dengan menyampaikan informasi secara jelas dan mudah diakses mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan.

Agrinas Putus KSO Perkebunan, Ganti Pola Vendorisasi dan Kemitraan Koperasi

Sebagai bagian dari putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memberikan enam alternatif skema yang dapat dijadikan acuan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak hangus, melainkan tetap dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Berawal dari Laporan Aktivis Lingkungan, Dugaan Pembukaan Hutan Mangrove Masuk Proses Hukum

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan pengguna layanan, penyelenggara telekomunikasi, dan regulator.**

Sumber : CNN Indonesia.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *