
Bengkulu Selatan, Derap1News – Pengelolaan Dana Desa di Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bungamas, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan salah satu kegiatan yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berinisial Okti.
Sorotan tersebut bermula dari keterangan Okti saat dikonfirmasi terkait anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Kepada awak media, Okti menyatakan bahwa anggaran kegiatan tersebut belum dicairkan. Menurutnya, hal itu mengikuti arahan Kepala Desa yang menginginkan pencairan dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya setelah muncul informasi yang diduga bertolak belakang dengan keterangannya. Berdasarkan hasil penelusuran media, anggaran kegiatan yang dimaksud justru disebut telah dicairkan hingga mencapai 100 persen. Pengakuan tersebut disampaikan Okti saat ditemui di Kantor Desa Gunung Kayo.
Selain itu, media juga menemukan adanya dugaan komunikasi yang mengarah pada upaya pengondisian terhadap pihak rekanan. Dugaan tersebut berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan ajakan kepada rekanan untuk datang ke kantor desa dengan pemberitahuan bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di tempat.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya koordinasi yang tidak semestinya dalam proses pencairan anggaran kegiatan. Bahkan, muncul dugaan bahwa oknum TPK berupaya memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan anggaran tersebut. Dugaan lainnya, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengelabui pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk pemerintah desa sendiri.
Menanggapi persoalan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, menegaskan bahwa setiap pemerintah desa wajib merealisasikan Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya harapkan agar pemerintah desa dalam merealisasikan Dana Desa harus sesuai dengan petunjuk yang berlaku, terutama harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sekali-kali membuat kegiatan fiktif jika tidak ingin berhadapan dengan sanksi hukum,” tegas Hamdan.
Secara terpisah, salah seorang penggiat sosial di Kabupaten Bengkulu Selatan, Arip, menilai bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Menurutnya, audit terhadap kegiatan yang dikelola oleh oknum TPK tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai regulasi.
“Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gunung Kayo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan utuh. (Tono)**




Komentar