Nasional
Beranda / Nasional / Ketum PTN Desak Audit Total PLN, Soroti Lonjakan Kerugian dan Blackout Sumatera

Ketum PTN Desak Audit Total PLN, Soroti Lonjakan Kerugian dan Blackout Sumatera

Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara (PTN), dan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)

Jakarta,Derap1News – Gelombang kritik terhadap tata kelola PT PLN (Persero) kembali menguat. Di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pusat PLN dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara (PTN), dan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)
Dra. Kasihhati, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang mencuat di tubuh perusahaan listrik negara tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/6), Kasihhati menilai berbagai polemik yang muncul dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan membutuhkan evaluasi serius terhadap sistem tata kelola, pengawasan internal, serta penggunaan anggaran perusahaan.

Menurutnya, meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja PLN harus dijawab dengan langkah konkret berupa transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga  Wamendagri Pantau Penerapan WFH ASN di Lampung, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

“Ketika publik mulai mempertanyakan berbagai kebijakan dan kinerja perusahaan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, tetapi keterbukaan. Semua dugaan yang berkembang harus dijawab melalui audit yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasihhati.

Ia secara khusus menyoroti peristiwa pemadaman listrik massal yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Menurutnya, insiden yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

Terungkap! Vendor Motor Listrik Rp1,1 Triliun di BGN Diduga Menang Meski Tak Penuhi Syarat

“Blackout berskala besar tidak boleh dianggap sebagai kejadian rutin. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, pelaku usaha, hingga layanan publik. Karena itu, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai penyebab kejadian tersebut serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan,” katanya.

Baca Juga  Ratusan Massa IPK Geruduk Kejari dan Kantor Bupati Palas, Tuntut Tegakkan Hukum terhadap PT FR/ANJ

Selain persoalan layanan kelistrikan, Kasihhati juga menyinggung perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Menurutnya, dana yang bersumber dari perusahaan negara harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyisakan ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Program CSR seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri, diaudit, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Kasihhati menyatakan dukungannya terhadap tuntutan massa aksi yang meminta adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan PLN. Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang profesional dan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan,” ujarnya.

Serangan Hama Tikus Sebabkan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Teluk Pulau Hulu Gagal Panen

Lebih lanjut, ia mendesak KPK, Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan audit komprehensif terhadap berbagai aspek pengelolaan perusahaan, termasuk penggunaan dana CSR dan proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Presiden, Polisi Rutin Cek Perkembangan Lahan Jagung Ketapang di Mukti Jaya

Menurut Kasihhati, kepercayaan publik terhadap BUMN hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Publik berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola. Jika ada persoalan, harus dibuka secara terang-benderang. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan. Prinsipnya sederhana: uang negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *