Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Gagal Jadi Kepsek, Guru di Dairi Tuntut Pengembalian Rp80 Juta

Gagal Jadi Kepsek, Guru di Dairi Tuntut Pengembalian Rp80 Juta

Foto Ilustrasi Suap

DAIRI, Derap1News – Seorang guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengaku berharap uang sekitar Rp80 juta yang telah diserahkannya kepada seorang oknum segera dikembalikan, setelah dirinya tidak dilantik sebagai kepala sekolah.

Guru yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Sidikalang, Senin (4/5/2026). Ia mengaku sebelumnya menyerahkan uang kepada seseorang yang mengklaim sebagai orang dekat sekaligus keluarga Bupati Dairi, dengan harapan bisa menduduki jabatan kepala sekolah.

Namun harapan itu tak terwujud. Dalam pelantikan 36 kepala sekolah yang digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang pada Jumat (13/3/2026), posisi yang diincarnya justru diisi oleh orang lain.

Baca Juga  Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Meski gagal dilantik, ia menegaskan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Fokusnya kini hanya satu: uang yang telah diserahkan dapat kembali.

“Kalau memang tidak jadi dilantik, tidak masalah. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan,” ujarnya.

Penertiban Kawasan Hutan di Rohil–Rohul: Ujian Nyata Satgas PKH dan Mandat Pengelolaan Negara

Ia menyebut, sempat ada janji pengembalian paling lambat akhir April 2026. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga diterima.

Persoalan ini pun telah diserahkan kepada pihak keluarga agar proses penagihan berjalan lebih efektif. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut membantah tudingan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia mengaku tidak memahami maksud yang disampaikan.

Baca Juga  Lagi- Lagi ! Ratusan Warga Dua Kepenghuluan Geruduk GS Balam, Desak PHR Tuntaskan Masalah Limbah

“Maaf, saya kurang paham maksudnya. Dapat nomor saya dari mana? Kalau mau konfirmasi, silakan melalui pengacara saya. Jangan menuduh sembarangan,” katanya.

Meski demikian, saat diminta untuk bertemu langsung di kantor hukum yang dimaksud, yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan uang tersebut setelah pekerjaan proyek yang tengah ditanganinya selesai.

Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengangkatan jabatan di lingkungan pendidikan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Dairi terkait persoalan tersebut.**

GAPERKASINDO Tegaskan Kandungan Nitrit pada Pangan Bukan Semata dari Pupuk Urea

Sumber : Mistar.id

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *