Viral
Beranda / Viral / Menantu Diduga Jadi Dalang, Pembunuhan Sadis Lansia di Rumbai Terkuak: Motif Sakit Hati dan Harta

Menantu Diduga Jadi Dalang, Pembunuhan Sadis Lansia di Rumbai Terkuak: Motif Sakit Hati dan Harta

Foto para Tersangka

PEKANBARU,Derap1News– Misteri kematian tragis seorang lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk menantu korban berinisial AF yang diduga sebagai otak pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut didorong oleh dua motif utama, yakni sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Selain itu, ada juga motif ekonomi, ingin menguasai barang berharga milik korban,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga  Wamendagri Tegaskan Peran IPDN sebagai Pusat Riset Kebijakan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kasus ini terbilang keji. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), para pelaku datang secara terencana menggunakan mobil berwarna hitam. AF diduga masuk lebih dahulu ke rumah korban, diikuti pelaku lain. Situasi awal tampak wajar, bahkan korban sempat menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan.

Namun, suasana berubah drastis. Tak lama kemudian, salah seorang pelaku membawa kayu balok dan langsung menghantam kepala korban hingga tersungkur bersimbah darah. Aksi brutal itu terekam jelas dalam CCTV dan menjadi bukti kunci bagi penyidik.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Sistem “5 Kotak” Dihapus

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, Salmon Mena, pada Rabu (29/4) siang, dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah.
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari tiga hari, tim gabungan berhasil membekuk para pelaku di lokasi berbeda.

Baca Juga  Setelah Viral di Medsos , SPG Tertawai Ibu-ibu Lihat Poster Film di Bioskop, Kini Dipecat dari Dealer Motor

AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua tersangka lainnya, E alias I dan L, diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memperjelas peran masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kriminal yang fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun.**

Kakek Kandung Jadi Tersangka, Kasus Kekerasan Seksual Anak 4 Tahun di Rohil Berujung Maut

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *