Hukrim
Beranda / Hukrim / Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Foto Saat Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Bagan Siapiapi.

ROHIL,Derap1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Rohil itu dihadiri Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles, Kepala Kejari Rohil Firdaus, Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, unsur Polres Rohil, Pengadilan Negeri Rohil, Kodim 0321/Rohil, serta sejumlah pejabat daerah dan jajaran kejaksaan.

Kepala Kejari Rohil, Firdaus, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan hakim sesuai amar putusan yang telah inkracht.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan beberapa kali dalam setahun sebagai bagian dari tugas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga  Truk Terguling Picu Kebocoran Pipa PHR di Tanah Putih, Polisi Turun Tangan
Kajari Rohil Tanda Tangan Pemusnahan Barang Bukti

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.

Puluhan Karyawan Mogok, Gaji Belum Dibayar, Kantor PT SPRH Ditutup

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara. Rinciannya, 41 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 179,25 gram sabu-sabu, 79,07 gram ganja, dan 99,5 gram pil ekstasi.

Selain itu, terdapat 28 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti antara lain gergaji, tang, timbangan digital, tas, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok atau parang, obeng, egrek, hingga alat penerangan.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curanmor di Bagan Siapi-api

Sementara untuk perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 7 perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, kayu, telepon genggam, dan lainnya.

Firdaus menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menuntaskan pelaksanaan putusan hakim, mengingat barang bukti merupakan objek eksekusi.

“Dengan kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mengantisipasi risiko penyalahgunaan,” jelasnya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Teguhkan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone Lewat Apel Ikrar Bersama

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga  BKPSDM Rohil Dorong Reformasi Birokrasi, 60 Pejabat Dilantik Bupati

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles mengapresiasi langkah Kejari Rohil dalam memusnahkan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, kondisi daerah saat ini masih menghadapi tantangan serius terkait peredaran narkoba, termasuk adanya aksi demonstrasi masyarakat di Panipahan beberapa waktu lalu.

“Pemerintah daerah yakin melalui kolaborasi dan sinergi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan, Rokan Hilir dapat terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Perang Total Lawan Narkoba di Balik Jeruji, Lapas Bagansiapiapi Deklarasi Zero HALINAR

“Momentum ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak pernah bermain-main dengan narkoba, baik itu ekstasi, ganja maupun sabu-sabu,” tegasnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *