
ROHIL,Derap1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Rohil itu dihadiri Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles, Kepala Kejari Rohil Firdaus, Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, unsur Polres Rohil, Pengadilan Negeri Rohil, Kodim 0321/Rohil, serta sejumlah pejabat daerah dan jajaran kejaksaan.
Kepala Kejari Rohil, Firdaus, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan hakim sesuai amar putusan yang telah inkracht.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan beberapa kali dalam setahun sebagai bagian dari tugas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara. Rinciannya, 41 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 179,25 gram sabu-sabu, 79,07 gram ganja, dan 99,5 gram pil ekstasi.
Selain itu, terdapat 28 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti antara lain gergaji, tang, timbangan digital, tas, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok atau parang, obeng, egrek, hingga alat penerangan.
Sementara untuk perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 7 perkara, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, kayu, telepon genggam, dan lainnya.
Firdaus menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menuntaskan pelaksanaan putusan hakim, mengingat barang bukti merupakan objek eksekusi.
“Dengan kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mengantisipasi risiko penyalahgunaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles mengapresiasi langkah Kejari Rohil dalam memusnahkan barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, kondisi daerah saat ini masih menghadapi tantangan serius terkait peredaran narkoba, termasuk adanya aksi demonstrasi masyarakat di Panipahan beberapa waktu lalu.
“Pemerintah daerah yakin melalui kolaborasi dan sinergi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan, Rokan Hilir dapat terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak pernah bermain-main dengan narkoba, baik itu ekstasi, ganja maupun sabu-sabu,” tegasnya.




Komentar