Hukrim
Beranda / Hukrim / Berawal dari Informasi Warga, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran Sabu di Panipahan

Berawal dari Informasi Warga, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran Sabu di Panipahan

Dua tersangka saat diamankan di Mapolsek Panipahan .

Rokan Hilir,Derap1News.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sabu seberat 4,62 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (28/5/2026) malam di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi.

Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I (46). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran.

Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, petugas kemudian membuka dan memeriksa paket-paket tersebut untuk memastikan isi barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, SBC mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Saat ini, identitas dan keberadaan D masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya ke APH, Soroti Temuan Audit Rp631 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

BB tersangka

Selain SBC, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial IR (30) yang berada di lokasi saat pengungkapan berlangsung. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Meriah! Warga Sintong Pusaka Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Selain sabu dengan berat total 4,62 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan barang bukti yang diamankan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Baca Juga  Kejaksaan Berhasil Menghadirkan Perdamaian Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Kepulauan Tanimbar

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah paket sabu yang diduga siap edar, alat-alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Patroli Dini Hari Berbuah Pengungkapan, Polsek Bangko Amankan Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10 Gram

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga  Kajari Rohil Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Polres Rokan Hilir pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan memburu pemasok yang disebutkan oleh salah satu tersangka, sehingga jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dapat diungkap dan diputus.(Rilis?

Polsek Rimba Melintang Intensif Pantau Lahan Jagung Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektare
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *