
Rokan Hilir,Derap1News – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dengan berat kotor total 3,31 gram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Pria yang diamankan diketahui berinisial PN alias P (38), seorang nelayan warga Panipahan Darat.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si.
menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir, IPDA Mulyandi, bersama personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas,” terang pihak kepolisian.
Dalam proses penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar rumah. Dari bawah kolong rumah, ditemukan kembali dua paket sedang diduga sabu yang diduga sempat dibuang tersangka saat proses penggerebekan berlangsung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Sungai Rakyat.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, sejumlah plastik klip merah kosong, satu unit handphone Android merek OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(Rilis)**




Komentar