Nasional
Beranda / Nasional / Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Kades Pino Raya Picu Pertanyaan Publik

Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Kades Pino Raya Picu Pertanyaan Publik

Bengkulu Selatan, derap1news – sesuai aturan yang ada Kepala desa yang melakukan tindakan tidak pantas seperti menjalin hubungan terlarang dengan wanita yang bukan muhrimnya, dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi sosial, administratif, hingga pemberhentian, karena melanggar kode etik dan larangan sebagai pejabat publik.

Secara spesifik, perbuatan bermesraan dan jalin hubungan terlarang dianggap sebagai pelanggaran disiplin sedang/berat karena tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Aturan ini sangat baku dan memang berlaku, sebab aturan ini sudah di buktikan oleh pemerintah daerah sebelumnya terhadap beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana kepala desa yang bersangkutan berhenti secara tidak hormat dari jabatannya selalu kepala desa.

Namun hal yang aneh saat ini timbul, yang mana diduga perbuatan yang sama di lakukan oleh salah satu oknum kepala desa di kecamatan Pino raya sudah terhitung lumayan lama dan sempat menghebohkan dunia Maya, dan juga jadi topik pembicaraan di tengah masyarakatnya sendiri, akan tetapi hingga saat ini kepala desa ini aman tanpa menerima sanksi seperti apa yang di terima kepala desa sebelumnya.

Kejadian ini membuat publik bingung atas tindakan yang memiliki wewenang dalam menegakkan aturan tersebut, publik di buat bingung bagaimana aturan yang berlaku dan sudah pernah di terapkan tidak di lakukan terhadap seluruh kades yang terbukti melanggarnya salah satunya oknum kepala desa di kecamatan Pino raya.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Hotma berharap kiranya pihak terkait memberlakukan aturan sama di mata siapapun, terlebih aturan tersebut sudah pernah di terapkan dengan beberapa kepala desa yang terbukti melanggar.

Lebih lanjut Hotma menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba mempertanyakan penegakan aturan yang digunakan terhadap salah satu oknum kepala desa di kecamatan Pino raya, apakah yang menjadi penghalang sehingga kepala desa yang bersangkutan tidak di proses dan diberi sanksi seperti kepala desa lain yang sebelumnya, hingga salah satu oknum kepala desa di kecamatan Pino raya ini sudah sekian lama diduga lakukan perbuatan yang sangat tidak pantas dengan menjalin hubungan terlarang dan sudah sempat menghebohkan dunia Maya serta masyarakatnya sendiri.

“yang jelas kita akan berkonsultasi dan mengikuti prosesnya nanti, kita akan mempertanyakan sanksi apa yang akan di berikan kepada salah satu oknum kepala desa di kecamatan Pino raya jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan itu tebang pilih dan tidak berlaku dengan setiap kepala desa”.

Sementara itu salah satu oknum kepala desa di kecamatan Pino raya saat di konfirmasi hanya memberikan jawaban singkat dengan menyatakan “sudah pernah di fosting foto ini” ujar Tata.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan bupati Bengkulu Selatan serta inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan masih sedang di upayakan.(tono)

Spread the love
Baca Juga  HGU Diduga Kedaluwarsa, Aktivitas PT Salim Ivomas di Balai Jaya Disorot Mahasiswa

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *