
ROKAN HILIR,Derap1News — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Advent Bangko Kiri, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai sorotan.
Perhatian publik tertuju pada pos pengembangan perpustakaan yang dalam laporan realisasi Dana BOS tahun anggaran 2025/2026 tercatat sekitar Rp21,9 juta. Anggaran itu terdiri dari sekitar Rp10,970 juta pada tahap I dan Rp11,021 juta pada tahap II.
Persoalan muncul setelah informasi yang dihimpun menyebutkan dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku LKS bagi sekitar 90 siswa.
Pengadaan buku menggunakan Dana BOS pada dasarnya dapat dibenarkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah apakah pengeluaran tersebut benar-benar sesuai dengan pos pengembangan perpustakaan, RKAS, jumlah barang, harga pembelian dan kebutuhan sekolah?
Dengan jumlah sekitar 90 siswa, nilai Rp21,9 juta setara sekitar Rp243 ribu per siswa. Angka tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan, tetapi cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan realisasi fisik.
Publik juga mempertanyakan apakah benar seluruh anggaran tersebut digunakan untuk buku LKS. Berapa jumlah buku yang dibeli? Berapa harga satuannya? Siapa penyedianya? Apakah seluruh buku benar-benar diterima sekolah dan dapat diperiksa secara fisik?
Sementara itu, istilah pengembangan perpustakaan tidak otomatis berarti harus membangun satu ruangan baru. Pengembangan dapat berupa pengadaan koleksi buku maupun peningkatan layanan perpustakaan, sepanjang sesuai aturan dan perencanaan anggaran sekolah.
Karena itu, titik persoalannya bukan ada atau tidaknya pembangunan ruangan perpustakaan, melainkan kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan dengan barang dan kegiatan yang benar-benar direalisasikan.
Jika laporan menyebut pengembangan perpustakaan, sementara realisasinya berupa pembelian LKS, maka dokumen pengadaan dan dasar penganggarannya perlu dibuka dan diuji.
Dugaan adanya permainan Dana BOS pun belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Justru karena itu, audit terhadap penggunaan anggaran menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan penggunaan dana.
Kepala SD Advent Bangko Kiri, Rudi Tamba, S.Pd., telah dikonfirmasi beberapa hari lalu untuk memberikan penjelasan terkait realisasi anggaran tersebut. Ruang klarifikasi tetap diberikan sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.
Kini, publik menunggu keterbukaan pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menjawab satu pertanyaan utama:
Rp21,9 juta itu benar-benar menjadi investasi untuk meningkatkan perpustakaan dan kualitas belajar siswa, atau masih menyisakan persoalan dalam pertanggungjawaban anggarannya?
Jawabannya semestinya bukan sekadar melalui pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui RKAS, kuitansi, faktur, daftar pembelian, harga satuan, serta keberadaan fisik buku yang dilaporkan dalam penggunaan Dana BOS tersebut.(Tim).




Komentar