Hukrim
Beranda / Hukrim / Sabu 12,68 Gram Diamankan di Bagan Batu, Polres Rohil Dalami Sosok Pemasok Berinisial M

Sabu 12,68 Gram Diamankan di Bagan Batu, Polres Rohil Dalami Sosok Pemasok Berinisial M

Tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil untuk peyidikan lebih dalam.

ROKAN HILIR,Derap1News – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (26) alias Hulok diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 12,68 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil pada Minggu pagi. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres Rohil Ipda Sopandra Sianturi, atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.

Baca Juga  Berawal dari Informasi Warga, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran Sabu di Panipahan

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan H yang saat itu berada di dalam rumah.

Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polres Rohil Bagikan Ratusan Masker ke Masyarakat

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, empat alat penyendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp390 ribu.

Petugas turut menemukan satu paket berisi tujuh bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Baca Juga  Yayasan Pelopor Sidak Lokasi Pembangunan SBE PT SDS di Dumai, Soroti Proyek yang Tetap Berjalan di Tengah Penolakan Warga

Dari pemeriksaan awal, H mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M.

Namun, keberadaan maupun keterlibatan M masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Datuk Penghulu Jadi Tersangka, 3 Hektare Kawasan Mangrove Rohil Diduga Dibuka, Excavator Diamankan

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap H. Berdasarkan hasil tes urine, H dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Terungkap! Residivis Diduga Bobol Rumah Warga Panipahan, HP dan Dokumen Penting Digasak

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Anggaran Makan-Minumnya Tembus Rp30 Juta Sekali Kegiatan, Belanja Rapat Puskesmas Talang Randai Dipertanyakan

Saat ini, H bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *