Korupsi
Beranda / Korupsi / Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Mengemuka, IPW Desak Kortastipidkor Usut Aktor Intelektual

Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Mengemuka, IPW Desak Kortastipidkor Usut Aktor Intelektual

Ketua IPW Sugeng Sentoso.

JAKARTA ,Derap1News– Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun itu dinilai sebagai salah satu kasus korupsi berskala besar yang harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri agar menuntaskan penyidikan dugaan manipulasi kualitas batu bara yang diduga merugikan keuangan negara sekaligus berdampak terhadap sektor ketenagalistrikan nasional.

Menurut Sugeng, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar sehingga harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“IPW sangat mendukung dan mendorong Kortastipidkor melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi suplai batu bara yang diduga terjadi melalui manipulasi kualitas. Nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp5 triliun dan ini merupakan angka yang sangat besar,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD Rp7,9 Miliar di Rohil Ditangkap Kejati Riau

IPW juga meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, maupun terlibat dalam praktik tersebut harus diperiksa, baik sebagai saksi maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Beroperasi di Rokan Hilir, Permudah Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi

Sugeng bahkan mendorong penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kalangan pengusaha maupun oknum pejabat, apabila fakta penyidikan mengarah kepada mereka.

“Saya memperoleh informasi adanya pejabat utama yang disebut-sebut berada di belakang perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan manipulasi kualitas batu bara. Informasi tersebut tentu harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional,” katanya.

Baca Juga  DPD IPK Paluta Serahkan SK 6 PAC, Ketua Ajak Kader Solid untuk Kemajuan Daerah

Ia menegaskan, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian hukum sehingga seluruh proses harus mengedepankan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Sugeng menilai pengungkapan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi Kortastipidkor Polri dalam menangani kasus korupsi bernilai besar. Menurutnya, keberhasilan membongkar dugaan korupsi tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kortastipidkor harus menjadikan penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa kompromi. Ini akan menjadi tonggak penting bagi Kortastipidkor sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.

Diduga Sopir Tertidur, Bus Pelangi Hantam Truk di Tol Pekanbaru–Dumai, Balita dan Seorang Lansia Tewas

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

Baca Juga  Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng -  Sibolga

Praktik tersebut diduga tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik nasional yang disebut-sebut sempat memicu gangguan kelistrikan (blackout) di sejumlah wilayah.

Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah pihak, serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terkait. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan praktik korupsi tersebut sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.**

Sumber: SuaraGlobal.Com

Jaksa Nilai Pembunuhan Ayah Kandung Dilakukan dengan Perencanaan, Zulfredy Dituntut 12 Tahun Penjara
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *