Korupsi
Beranda / Korupsi / Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD Rp7,9 Miliar di Rohil Ditangkap Kejati Riau

Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD Rp7,9 Miliar di Rohil Ditangkap Kejati Riau

Plt.Kajati Riau Dedie Tri Winarto ,saat menggelar Pers rilis, Senin ,1/9/2025.

Pekan Baru ,Derap1news – Harapan ratusan anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk belajar di ruang kelas yang layak pupus akibat ulah pejabat dan pelaksana proyek nakal. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan SD Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka adalah AA, Kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023–Mei 2025, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Mereka diduga menggerogoti dana miliaran rupiah yang seharusnya dipakai memperbaiki 41 sekolah dengan 207 kegiatan rehabilitasi.

“AA terbukti menikmati dana hingga Rp7,67 miliar, sementara SYF mengambil hampir Rp900 juta. Total kerugian negara mencapai Rp7,97 miliar,” ungkap Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, Senin (1/9).

Baca Juga  Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Rimba Melintang Optimalkan Lahan Jagung Program Ketapang

Dana Rp40,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD 2023 itu semestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki ruang belajar agar anak-anak Rohil tidak lagi belajar di ruang kelas bocor, dinding retak, atau bangku reyot. Namun, sebagian besar justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, dari hasil audit BPKP Riau, AA diduga menggunakan sebagian dana untuk keperluan di luar pendidikan, termasuk membayar sejumlah media sebesar Rp36 juta. Sementara SYF tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp297,5 juta dari dana yang diambilnya.

Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Miliki Visi dan Disiplin untuk Menjadi Pemimpin Masa Depan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bupati Rokan Hilir Tunaikan Janji Kampanye, Warga Bakti Makmur Apresiasi Peningkatan Jalan Permukiman

Untuk proses penyidikan, SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru hingga 20 September mendatang. Sedangkan AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan di Kejari Rohil terkait perkara korupsi pembangunan SMP.

“Ini bukti komitmen Kejati Riau memberantas korupsi, khususnya yang merampas hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak,” tegas Dedie.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Korupsi yang dilakukan para pejabat bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga mencuri masa depan generasi muda yang seharusnya belajar dengan nyaman di ruang kelas yang aman dan layak.**

( redaksi / Derap1news/)

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bangko Pusako dan FSMM Gelar Santunan serta Sunat Massal Gratis

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *