Nasional
Beranda / Nasional / Palu KUHAP Baru Sudah Jatuh, Barita Simanjuntak: Tak Ada Waktu Mengutuk, Saatnya Menyalakan Lilin

Palu KUHAP Baru Sudah Jatuh, Barita Simanjuntak: Tak Ada Waktu Mengutuk, Saatnya Menyalakan Lilin

Foto : Barita Simanjuntak

Jakarta,Derap1News – 27 November 2025 — Pemerhati Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menanggapi pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru disahkan DPR RI, di tengah kuatnya penolakan dan desakan penundaan dari elemen masyarakat sipil. Menurutnya, keputusan legislatif telah final sehingga diperlukan sikap matang dalam menyikapi implementasinya.

“Palu sudah diketuk dan pemberlakuan KUHAP ada di depan mata. Tidak ada lagi ruang dialog, yang ada hanyalah bagaimana menyikapi KUHAP ini secara jiwa besar, arif dan bijaksana. Mengutuki kegelapan tidak ada gunanya, lebih baik menyalakan lilin,” ujar Barita.

Barita menilai, kondisi serba terhimpit bukan hal baru bagi Kejaksaan. Insan Adhyaksa, katanya, telah lama ditempa situasi serupa namun tetap berperan penting dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Enam Tahun Putusan MA Tak Dieksekusi, Kebun Sawit 173 Hektare di Kawasan Hutan Rohil Masih Dikuasai Tergugat

“Insan Adhyaksa sudah lama menghadapi tekanan seperti ini, tetapi tetap mampu bertahan dan memegang posisi sentral dalam tegaknya negara hukum Indonesia,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Barita juga menyinggung kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin yang dinilai memberi warna besar bagi Kejaksaan selama enam tahun terakhir. Ia menilai, meskipun kewenangan Kejaksaan tidak jarang diciutkan, institusi tersebut justru menunjukkan kinerja kuat dan konsisten.

Polsek Kubu Polres Rokan Hilir Bagikan Santunan ke 46 Anak Yatim, Lanjut Tanam Pohon di halaman Masjid

Menurut Barita, capaian Kejaksaan terlihat jelas, mulai dari pemberantasan korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara, penindakan mafia sumber daya alam dan migas, tata kelola sawit, hingga pengembalian 3,4 juta hektare kawasan hutan negara. Prestasi itu disebut turut menguatkan tingkat kepercayaan publik, yang beberapa kali menempatkan Kejaksaan pada posisi teratas.

Baca Juga  Pemindahan Lapas Hentikan Sidang Pidana, Masyarakat Desak PN Rohil Kembali Gelar Sidang Offline

Ia menegaskan bahwa warisan penting Jaksa Agung Burhanuddin adalah menempatkan Kejaksaan tidak hanya kuat karena kewenangan undang-undang, tetapi karena manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Tak ada gunanya kewenangan kalau hanya tertulis di undang-undang. Adhyaksa sejati adalah yang humanis dan responsif bagi rakyat,” katanya.

Barita kembali mengingatkan pentingnya loyalitas, totalitas, dan dedikasi dalam tubuh Korps Adhyaksa. Ia menekankan bahwa semangat itu merupakan roh Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana, yang selama ini menjadi landasan kehormatan institusi.

Lebih jauh, ia berharap penyusunan 25 Peraturan Pemerintah dan aturan turunan KUHAP dapat dilakukan dengan pendekatan yang arif dan mengedepankan kemanusiaan demi tegaknya negara hukum yang berkeadilan.

KTP-El Dijadikan Jaminan Pinjaman, Koperasi Berdalih ‘Aturan Kantor : Warga Pertanyakan Legalitasnya

“Berikan saya Polisi, Jaksa, dan Hakim yang baik, maka akan saya tegakkan keadilan tanpa secarik pun Undang-Undang,” kutip Barita dari pandangan Prof. Taverne.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Rohil, 12 Paket Diamankan

Menutup pernyataannya, ia menyampaikan dorongan moral bagi seluruh jajaran Adhyaksa.

“Semangat dan maju terus Korps Adhyaksa. Kobarkan panji-panji kebesaran: Satya Adhi Wicaksana,” pungkasnya.(Rilis) **

Ganti Rugi di Bawah NJOP, Pemilik Tanah di Tangerang Minta Keadilan
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *