Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemindahan Lapas Hentikan Sidang Pidana, Masyarakat Desak PN Rohil Kembali Gelar Sidang Offline

Pemindahan Lapas Hentikan Sidang Pidana, Masyarakat Desak PN Rohil Kembali Gelar Sidang Offline

Kantor PN Rohil.

Rokan Hilir,Derap1News – Aktivitas persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir selama dua hari terakhir terhenti. Kondisi ini terjadi seiring proses pemindahan tahanan dan operasional Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi ke lokasi baru di Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, SH, membenarkan tidak adanya pelaksanaan sidang pidana selama proses pemindahan tersebut.

“Informasinya sedang dilakukan pemindahan tahanan dari Lapas Bagansiapiapi ke Lapas yang berada di Ujung Tanjung. Untuk sidang perdata masih berjalan seperti biasa,” ujar Ari Wibowo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan dimulainya kembali sidang pidana secara tatap muka (offline), Ari mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

“Maaf, saya kurang tahu, Pak,” katanya singkat.

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jalur Laut di Pulau Halang, Sabu Diperkirakan Capai 45 Kg

Terhentinya sementara sidang pidana ini kembali menyoroti persoalan lama yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian para pencari keadilan di Kabupaten Rokan Hilir, yakni pelaksanaan sidang pidana secara daring (online).

Baca Juga  Polres Rohil Gelar Latihan TFG Dalam Operasi Mantap Praja LK 2024 Bersama Forkopimda

Sejak masa pandemi COVID-19 sekitar lima tahun lalu, sebagian besar sidang pidana di PN Rokan Hilir masih dilaksanakan melalui sistem telekonferensi, sementara sidang perdata telah kembali digelar secara langsung di ruang persidangan. Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan berbagai kendala teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas proses persidangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gangguan jaringan internet, kualitas suara yang kurang jelas, hingga keterbatasan komunikasi antara majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa kerap menjadi hambatan saat persidangan berlangsung. Tidak jarang keterangan yang disampaikan terdakwa harus diulang karena suara terputus atau tidak terdengar dengan baik.

Selain itu, sidang daring juga dinilai mengurangi akses publik untuk mengikuti jalannya persidangan secara utuh. Keluarga terdakwa maupun masyarakat yang ingin mendengar langsung keterangan para pihak sering kali kesulitan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses persidangan.

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Sahur On The Road, Patroli Dini Hari Jaga Kondusivitas Ramadhan

“Sebenarnya kami berharap sidang bisa dilaksanakan secara langsung. Kalau online sering tidak jelas suara terdakwanya, kadang jaringan juga terganggu. Kami ingin mendengar sendiri apa yang disampaikan dalam persidangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Agrinas Putus KSO Perkebunan, Ganti Pola Vendorisasi dan Kemitraan Koperasi

Menurut sejumlah pihak, pelaksanaan sidang secara langsung tidak hanya memberikan kepastian dalam proses pembuktian, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi dan keterbukaan peradilan. Kehadiran terdakwa secara fisik di ruang sidang memungkinkan hakim menilai ekspresi, gestur, serta respons terdakwa secara lebih utuh dibandingkan melalui layar monitor.

Masyarakat pun berharap perpindahan operasional Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke lokasi baru dapat menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan hukum, termasuk mendorong kembali pelaksanaan sidang pidana secara offline sebagaimana telah diterapkan di banyak daerah lain.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kajati Maluku Sambut Kunjungan Pimpinan BNI Wilayah 07 Makassar

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal normalisasi sidang pidana maupun rencana penerapan kembali sidang tatap muka secara penuh di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *