Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Enam Tahun Putusan MA Tak Dieksekusi, Kebun Sawit 173 Hektare di Kawasan Hutan Rohil Masih Dikuasai Tergugat

Enam Tahun Putusan MA Tak Dieksekusi, Kebun Sawit 173 Hektare di Kawasan Hutan Rohil Masih Dikuasai Tergugat

Foto Ilustrasi kebun sawit

Rokan Hilir,Derap1News – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara perkebunan kelapa sawit seluas 173 hektare di kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir hingga kini belum juga dieksekusi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sebab objek perkara disebut masih dikuasai dan dikelola oleh pihak tergugat meski putusan kasasi telah terbit sejak tahun 2019.

Tergugat dalam perkara tersebut diketahui bernama Chandra Gunawan alias Ayau, warga Perdagangan, Sumatera Utara. Ia sebelumnya digugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di atas kawasan hutan yang berada di wilayah Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, gugatan tersebut diajukan oleh sebuah yayasan lingkungan hidup yang berkedudukan di Pekanbaru. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam proses hukumnya, tergugat diketahui sempat melakukan upaya banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukum tersebut kandas setelah Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga  Pasca Aksi Perusakan Rumah Diduga Bandar Narkoba, Kapolsek Rantau Kopar Turun Redam Situasi Lewat Cooling System

Majelis hakim kasasi menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum serta menegaskan bahwa lahan perkebunan sawit seluas 173 hektare tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Rimba Melintang Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan

Tak hanya itu, dalam putusan tertanggal 2 Desember 2019 tersebut, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara, mengeluarkan seluruh pekerja dan karyawan dari lokasi, serta mengembalikan objek sengketa berikut tanaman sawit kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun ironisnya, hingga memasuki tahun 2026 atau sekitar enam tahun sejak putusan kasasi itu terbit, objek perkara disebut masih terus dikuasai dan dikelola oleh tergugat.

Fakta belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah inkrah itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung seolah tidak memiliki daya paksa di lapangan.

Baca Juga  Eksploitasi Hutan dan Ancaman Nyata bagi Generasi Mendatang

“Kalau putusan MA saja tidak dijalankan, masyarakat tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Siapa yang membekingi sehingga objek perkara masih terus dikuasai?” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pihak yayasan selaku penggugat sebenarnya pernah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 12 Januari 2021. Namun proses itu kemudian tidak berlanjut.

Polsek Rimba Melintang Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan di Pematang Sikek

Alasan yang muncul ke permukaan adalah keterbatasan biaya yayasan untuk melanjutkan proses eksekusi. Akan tetapi, kondisi tersebut justru memunculkan dugaan lain di tengah masyarakat.

Beberapa narasumber menyebut adanya dugaan perundingan atau kongkalikong antara pihak penggugat dan tergugat sehingga proses eksekusi tidak diteruskan.

Dugaan itu diperkuat dengan munculnya surat pernyataan yang disebut dibuat di atas kop surat yayasan dan ditandatangani pengurus yayasan selaku pemohon eksekusi.

Dalam poin kedua surat tertanggal 17 Juni 2020 tersebut, disebutkan bahwa pihak penggugat menghentikan atau tidak akan melanjutkan eksekusi dengan alasan “sesuatu hal yang tidak dapat disebutkan ” Keberadaan surat itu pun memunculkan pertanyaan baru.

Baca Juga  Polres Rohil Tangkap Pelaku Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Dua Ekor Hewan Diselamatkan

“Surat itu dibuat untuk kepentingan siapa dan untuk kepentingan apa?” ujar salah seorang narasumber kepada awak media.

GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya ke APH, Soroti Temuan Audit Rp631 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Sementara itu, praktisi hukum Hazizi Suwandi SH MH menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara perdata berada di bawah kewenangan pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri, panitera, dan juru sita berdasarkan permohonan para pihak.

Menurut Hazizi, secara hukum pihak yang berhak mengajukan eksekusi bukan hanya penggugat, melainkan juga pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam amar putusan, termasuk KLHK.

“KLHK dapat mengajukan permohonan eksekusi, karena dalam amar putusan jelas disebutkan objek perkara dikembalikan kepada negara melalui KLHK,” tegasnya.

Belum dieksekusinya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama bertahun-tahun ini kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut kepastian hukum, kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara penguasaan kawasan hutan secara ilegal.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *