Korupsi
Beranda / Korupsi / Skandal Korupsi BUMD Rohil Rp551 Miliar: Kajati atau Kapolda, Siapa Lebih Dulu Tetapkan Tersangka?

Skandal Korupsi BUMD Rohil Rp551 Miliar: Kajati atau Kapolda, Siapa Lebih Dulu Tetapkan Tersangka?

Foto : Wakil Ketua IPEMAROHIl Yogi Safarani .

JAKARTA, derap1news – Skandal dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) senilai total Rp551 miliar kini tengah menjadi sorotan publik, menyusul penyidikan yang dilakukan dua lembaga penegak hukum: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Jakarta (IPEMAROHIL), Yogi Safarani, mempertanyakan siapa yang akan lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus ini—Kejati atau Polda?

“Masyarakat Rokan Hilir menanti, siapa yang lebih dulu menetapkan tersangka? Kajati atau Kapolda?” ujar Yogi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Kasus yang dimaksud melibatkan dana Participating Interest (PI) Blok Rokan sebesar Rp531,5 miliar, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp19,5 miliar, yang seluruhnya dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)—BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rohil.

Baca Juga  GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya ke APH, Soroti Temuan Audit Rp631 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kejati Tangani Dana PI, Polda Telusuri Dana CSR

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus PI 10 Persen PT SPRH, Penyidikan Mengarah ke Jajaran Pimpinan

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana PI Blok Rokan telah resmi dimulai.

PT SPRH selaku penerima dana dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR) diduga kuat menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Sementara itu, aliran dana CSR senilai Rp19,5 miliar tengah diselidiki oleh Polda Riau, yang juga telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh Kejati maupun Polda.

Baca Juga  Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PI Rp551 Miliar, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

IPEMAROHIL: Kami Akan Kawal Kasus Ini hingga Tuntas

IPEMAROHIL Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Yogi menyebut, penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Polda Riau Kantongi Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam Pujud, 104 Dokumen Disita

“Kami akan kawal kasus BUMD Rohil ini dari Kejaksaan Agung RI hingga ke Kejati dan Polda Riau. Ini tamparan keras bagi pengelola BUMD agar tak semena-mena mengelola uang rakyat,” tegasnya.

Yogi juga berharap, jika nantinya tersangka telah ditetapkan, hal itu menjadi momentum koreksi total terhadap praktik pengelolaan keuangan di tubuh BUMD, yang selama ini dinilai minim pengawasan dan akuntabilitas.

Baca Juga  Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Uang daerah bukan milik pribadi. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Rohil,” pungkasnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *