
Pekanbaru,Derap1News – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, ke Polda Riau. Laporan tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang menemukan adanya penggunaan anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, mengatakan laporan resmi disampaikan ke Polda Riau pada Selasa, 2 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan profesional seluruh indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.
“Hari ini kami melaporkan secara resmi ke Polda Riau. Kami melihat adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa dan anggaran kepenghuluan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Kori.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 23 Juli 2024 yang memuat hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan dokumen audit tersebut, ditemukan sejumlah pengeluaran kas yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang hingga kini belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban. Total nilai anggaran yang menjadi temuan audit mencapai Rp631.234.025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pencairan Dana Kepenghuluan Tahap I. Dalam dokumen audit disebutkan bahwa mantan Penjabat Penghulu Balam Jaya, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp420.317.600 melalui surat Nomor 411/BLJ-PEM/IV/2023.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2023, mantan Penjabat Penghulu bersama bendahara melakukan pencairan dana di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Ujung Tanjung sebesar Rp380.038.200. Namun berdasarkan catatan realisasi kegiatan yang tercantum dalam hasil audit, dana yang terealisasi untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat hanya sebesar Rp36.300.000.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat selisih dana sebesar Rp293.738.200 yang menurut temuan audit belum disetorkan kembali ke kas kepenghuluan dan belum disertai bukti pertanggungjawaban penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kori menegaskan bahwa temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif dan profesional. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.
“Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, menelusuri aliran dana secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
GEMARI Jakarta juga meminta agar proses penyelidikan berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait temuan audit maupun laporan yang telah disampaikan ke Polda Riau.**




Komentar