Hukrim
Beranda / Hukrim / Dikejar hingga Jambi, KP Akhirnya Ditangkap Terkait Kasus Kematian Sampurna Pohan di Rohil

Dikejar hingga Jambi, KP Akhirnya Ditangkap Terkait Kasus Kematian Sampurna Pohan di Rohil

Tersangka saat diamankan di Polsek Simpang Kanan.

Rokan Hilir,Derap1News — Pelarian KP (39), yang diduga terlibat dalam kasus kematian Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir setelah hampir 10 bulan.

KP ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir sebelum melakukan pengejaran.

Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Baca Juga  Taman Wisata Rp147 Juta di Rohil Diduga Jadi Proyek Mubazir, Dibangun di Tanah Pribadi Kini Tinggal Puing

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Donal, mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).

Miris, Dua Tahun Siswa SD Negeri 10 Melayu Besar Belajar di Bawah Pohon Sawit

Kasus tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil.

Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk terkait kejadian tersebut.

Baca Juga  Polsek Bangko Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Tiri di Bagan Siapi-api

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, terduga pelaku diduga telah meninggalkan wilayah Rohil sehingga proses pengejaran dilakukan hingga ke luar daerah.

Donal menegaskan, penyidik masih akan mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan KP berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” katanya.

Terdakwa Masih Disidang, Supriyadi Diduga Dipindahkan ke Lapas Rumbai, Ini Penjelasan PN Rohil

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Baca Juga  Soeman Hs Jangan Sekadar Jadi Gedung Perpustakaan, Elviriadi: Harus Jadi Lokomotif Kebudayaan dan Intelektualitas Riau

Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine terhadap KP menunjukkan hasil negatif methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik dan proses hukum terhadap KP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Satlantas Rohil Bagikan Masker, Ingatkan Bahaya Karhutla di Tengah Potensi Kabut Asap

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *