Hukrim
Beranda / Hukrim / 92,88 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pria di Bagan Sinembah

92,88 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pria di Bagan Sinembah

Foto Tersangka Inisial KM saat diamankan di Mapolres Rohil .

ROKAN HILIR, Derap1News Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 92,88 gram berat kotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KM alias K (41) di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun Sumber Jaya, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).

Baca Juga  OTT KPK di Pemalang: Bupati hingga Oknum Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Rp2,7 Miliar Disita

Saat petugas tiba di lokasi, KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat, kemudian dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih.

Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu buah mancis, alat hisap bong, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih.

“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ronni.

Baca Juga  KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Polisi Telusuri Pemasok

Perangkat Desa Sukarame Bantah Pemberitaan Dugaan Pungli, Media Pertimbangkan Langkah Hukum

Dalam pemeriksaan awal, KM disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial Amit.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan,” kata Ronni menyampaikan pesan Kapolres.

Baca Juga  Eks Kadisdik Rohil Seret Nama M. Cholib di Pledoi Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Atas perkara tersebut, KM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prabowo Klaim Indonesia Kini Eksportir Pangan, Dorong Industrialisasi Bersama di BRICS

Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *